Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Tulungagung mulai mematangkan penerapan kembali sistem parkir berlangganan pada 2026. Salah satu fokus utama ialah memastikan para juru parkir (jukir) tidak lagi menarik uang parkir ketika skema tersebut dijalankan.
Kebijakan yang mengacu pada Pergub No. 45 Tahun 2024 dan Perda No. 1 Tahun 2025 ini menetapkan tarif parkir berlangganan sebesar Rp20 ribu untuk kendaraan roda dua, Rp40 ribu untuk roda empat, dan Rp60 ribu bagi kendaraan roda enam ke atas. Pembayaran dilakukan bersamaan dengan pajak kendaraan tahunan.
Penerapan kembali sistem ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor perparkiran hingga sekitar Rp9 miliar, yang selanjutnya digunakan untuk mendukung pembangunan daerah.
Baca juga : Disdagin Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi Rencana Relokasi Pasar Buah Banyakan
Kabid Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung, Ronald Soesatyo, menyampaikan bahwa persiapan teknis terus dilakukan. Dalam minggu ini, dijadwalkan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab Tulungagung, Polres Tulungagung, dan Bapenda Jawa Timur.
Dishub juga telah memberikan sosialisasi dan pembinaan intensif kepada seluruh jukir agar tidak meminta ataupun menerima uang parkir setelah skema berlangganan diberlakukan.
“Kami sudah melakukan pembinaan agar para jukir betul-betul mematuhi aturan dan tidak lagi menarik retribusi ketika skema parkir berlangganan mulai berjalan,” kata Ronald, Senin (8/12/2025).
Ia menegaskan bahwa jukir yang melanggar akan mendapat sanksi. Pengawasan nantinya melibatkan aparat penegak hukum seperti Polres dan Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Baca juga : SMAN 8 Kota Kediri Sabet Gelar Juara Brawijaya Championship 2025 Usai Kalahkan SMAN 1 Pare
“Dalam pembinaan tersebut, APH juga hadir dan menyatakan siap mengawasi pelaksanaan skema, termasuk perilaku jukir di lapangan,” jelasnya.
Dishub dalam waktu dekat akan memasang papan informasi dan banner sosialisasi parkir berlangganan di 18 titik jalan utama, kawasan parkir, persimpangan lampu merah, dan lokasi strategis di tiap kecamatan.
Menurut Ronald, pemasangan sosialisasi tersebut penting agar masyarakat mengetahui bahwa mulai 2026 tidak diperkenankan lagi memberikan uang kepada jukir, karena biaya parkir telah dibayar melalui pajak kendaraan.
“Kami imbau masyarakat tidak memberikan uang kepada jukir saat parkir berlangganan diberlakukan, karena seluruh pembayaran sudah disatukan dengan pajak tahunan kendaraan,” tutupnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





