Kasatlantas Polres Ponorogo Tegaskan Larangan Konvoi dan Penggunaan Knalpot Brong Saat Kampanye Terbuka

Kasatlantas Polres Ponorogo Tegaskan Larangan Konvoi dan Penggunaan Knalpot Brong Saat Kampanye Terbuka
Kasat lantas Polres Ponorogo AKP Bayu Pratama Sudirno, saat menggelar razia knalpot brong (Sony)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Satlantas Polres Ponorogo menegaskan akan bertindak tegas terhadap simpatisan pasangan calon (Paslon) yang masih nekat menggunakan knalpot brong selama kampanye akbar. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama tahapan Pilkada di Bumi Reyog.

Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Bayu Pratama Sudirno, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penyitaan kendaraan di tempat jika ada yang melanggar aturan tersebut.

“Kampanye terbuka tidak ada tempat bagi knalpot brong. Jika ditemukan, kami akan langsung menindak dengan penyitaan kendaraan di lokasi,” tegasnya pada Senin (7/10/2024).

Selain larangan knalpot brong, konvoi di luar jadwal dan rute resmi kampanye juga tidak diizinkan.

“Tidak ada konvoi sembarangan. Hal ini demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan kondusifitas selama Pilkada berlangsung,” ujar AKP Bayu.

Baca juga : Jalan Bareng Sindi, Sarana Pemkot Kediri Kenalkan Transportasi Umum untuk Anak Disabilitas

Ia menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar peraturan, baik dari sisi Undang-undang Lalu Lintas maupun Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup. Pihak kepolisian akan menempatkan petugas di setiap persimpangan untuk memantau simpatisan dan memastikan kampanye berjalan lancar.

Mantan Kabag Ops Polres Nduga, Papua, ini juga meminta tim sukses Paslon dan partai politik untuk menghimbau relawan agar mematuhi aturan terkait penggunaan knalpot brong dan konvoi.

“Kami berharap Pilkada di Ponorogo bisa berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif,” tutup AKP Bayu.***

Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *