BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Polisi terus mengusut kasus dugaan perundungan atau bullying yang menimpa seorang siswi SMP di Blitar. Sejumlah saksi, termasuk korban dan para terduga pelaku, telah dimintai keterangan guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kejadian ini.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Sukamto, menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung.
“Kami tetap melanjutkan penyelidikan dan berhati-hati dalam menangani kasus ini karena semua pihak yang terlibat masih di bawah umur. Pendampingan dari dinas terkait juga telah dilakukan untuk memastikan kondisi mental anak-anak tetap terjaga,” ujarnya, Senin (17/3/2025).
Baca juga : Permintaan Jajanan Lebaran di Kediri Melonjak Tiga Kali Lipat
Ia juga membantah isu yang beredar bahwa kasus ini dihentikan. Bahkan, upaya restorative justice (RJ) sulit dilakukan mengingat kasus ini melibatkan anak-anak.
“Kasus seperti ini tidak bisa dihentikan begitu saja. Jika tidak terbukti, kasus akan dihentikan. Namun, jika terbukti, maka yang berwenang memutuskan adalah Balai Pemasyarakatan (Bapas) melalui mekanisme diversi,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari viralnya sebuah video perundungan di media sosial. Korban, seorang siswi SMP, diduga dibully hanya karena menyukai unggahan salah satu pelaku.
Baca juga : SMPN 6 Blitar dan TKN Kepanjenlor “Selamat” dari Refocusing, Maret Mulai Tahap Lelang
Dalam rekaman tersebut, korban yang berada di Jembatan Merah tampak dikelilingi sekelompok remaja perempuan. Ia diinterogasi, diejek, hingga akhirnya mengalami kekerasan fisik berupa tendangan dan pukulan.
Setelah dilakukan penyelidikan, peristiwa ini terjadi pada Februari 2025 di Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, perbatasan antara Kecamatan Srengat dan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Korban dijemput dari rumahnya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, oleh empat pelaku yang merupakan teman satu sekolah. Mereka kemudian membawanya ke lokasi kejadian, yang tidak jauh dari rumah korban.
Polisi memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan diversi bagi anak yang berkonflik dengan hukum. ***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor :Hadiyin





