Kasus Korupsi Proyek DTPHP Lamongan, Konsultan AM Ditahan Setelah Buron Dua Tahun

Kasus Korupsi Proyek DTPHP Lamongan, Konsultan AM Ditahan Setelah Buron Dua Tahun
Tersangka AM saat digelandang dimasukan ke Mobil Tahanan Tipikor Kejari Lamongan (Suprapto)

Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri Lamongan resmi menahan AM, konsultan proyek pengurukan pembangunan gedung Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017. AM sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun, dan akhirnya ditangkap saat pulang kampung ke Paciran.

Penahanan dilakukan usai pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamongan, Selasa (24/6/2025).

AM yang menjabat Direktur CV GU diketahui merangkap sebagai konsultan perencana dan pengawas proyek. Ia diduga terlibat dalam manipulasi volume pengurukan tanah, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp564 juta.

Baca juga : Menikmati Libur Sekolah di Lamongan, 4 Pantai Eksotis yang Wajib Dikunjungi

“AM kami tahan selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan 24 Juni 2025. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi.

Anton menyebutkan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya, yang telah menyeret tiga pihak lain—yakni MZ (Direktur CV MST), R (mantan Kepala DTPHP dan pensiunan PNS), serta AAS (Kepala Desa sekaligus Direktur CV KTP). Ketiganya sudah menjalani hukuman.

Selain tersangka, Kejari juga mengamankan 33 item barang bukti, termasuk dokumen penting, perangkat komputer, dan alat ukur tanah seperti theodolite.

Baca juga : Bus Wisata Gratis, Cara Pemkab Kediri Promosikan Destinasi Unggulan

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun dan denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.***

Reporter: Suprapto
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *