TULUNGAGUNG, LINGKARWILIS.COM – Kasus pembobolan minimarket di wilayah Kabupaten Tulungagung akhirnya terungkap setelah petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung menangkap seorang oknum anggota TNI AD berinisial AM yang diduga menjadi pelaku.
AM diketahui merupakan anggota aktif yang bertugas di Koramil Pakel. Ia ditangkap saat diduga hendak melakukan aksi pembobolan di sebuah gerai Alfamart di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung pada Sabtu (7/3/2026).
Wakapendam V/Brawijaya, Yudo Aji Susanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diduga terlibat dalam serangkaian kasus pencurian di sejumlah minimarket di wilayah Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek.
“Oknum anggota TNI AD berinisial AM merupakan anggota Koramil Pakel yang melakukan pencurian sejumlah minimarket di wilayah Tulungagung dan Trenggalek,” kata Yudo, Minggu (8/3/2026).
Baca juga : Angin Kencang Disertai Hujan Deras Terjang Kota Kediri, Sejumlah Pohon Tumbang di Delapan Titik
Saat ini, pelaku tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung dan berada dalam pengawasan ketat petugas Subdenpom V/1-6 Tulungagung.
Selama masa perawatan, kondisi pelaku akan terus dipantau. Setelah dinyatakan pulih, proses penyidikan akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Yudo menyebutkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait lokasi-lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Namun, dari hasil penyelidikan sementara, diperkirakan sedikitnya ada enam minimarket jaringan yang menjadi sasaran pembobolan di wilayah Tulungagung dan Trenggalek.
Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2024 di wilayah Trenggalek.
“Pelaku sebelumnya sudah pernah terjerat kasus pembobolan minimarket di wilayah Kabupaten Trenggalek. Jadi bisa dikatakan jika ungkap kasus ini bukan kali pertama,” ungkapnya.
Baca juga : Disparbud Kabupaten Kediri Gelar Festival Ogoh-Ogoh di Shaka Fest 2026
Saat itu, pelaku diproses hukum dan divonis delapan bulan penjara oleh pengadilan militer. Setelah menjalani hukuman, ia diketahui bebas pada 2025 dan kembali aktif bertugas di Koramil.
Atas kasus tersebut, Kodam V/Brawijaya menegaskan tidak akan mentolerir setiap tindakan pelanggaran hukum maupun indisipliner yang dilakukan oleh prajurit TNI AD yang masih aktif bertugas.
Kodam V/Brawijaya juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat militer melalui Denpom dan Pengadilan Militer.
“Penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh anggota TNI agar tetap disiplin dan tidak melanggar aturan,” pungkasnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





