Kasi Barang Bukti Kejari Ponorogo, Erfandi Kurnia Rahmat, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini mencakup tindak pidana yang terjadi dari Oktober 2023 hingga Mei 2024. Total ada 39 perkara yang disertakan dalam pemusnahan barang bukti periode ini.
Baca juga : Jamaah Haji Kabupaten Kediri Dijadwalkan Berangkat Jumat Pagi, Dinkes Ingatkan Cuaca Panas Ekstrem
“Untuk psikotropika dan narkoba, kita musnahkan dengan cara diblender,” jelas Erfandi. Selain itu, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari tiga perkara tindak pidana pencurian, penipuan, dan penggelapan; tiga perkara tindak pidana perjudian; serta tiga perkara tindak pidana kekerasan, asusila, dan pencabulan.
Erfandi menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kepala Kejari Ponorogo, Rindang Onasis, berharap bahwa pemusnahan barang bukti ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum.
Dengan tindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan kesadaran kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga diri dan keluarga dari berbagai tindakan yang melanggar hukum.***
Editor : Hadiyin




