Daerah  

Kejari Nganjuk Periksa Kepala MI As Siddiq Prambon Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ini Infonya

Mashadi Abror usai diperiksa di Kejaksaan Negeri Nganjuk

Nganjuk, Lingkarwilis.com – Kepala Madarasah Ibtidaiyah (MI) Desa Mojoagung Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, Mashadi Abror  mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk, Rabu (26/7/2023). Dia datang untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2022.

“Ya dimintai keterangan apa yang terjadi, dan sudah kami jawab dengan keadaan yang ada sesuai di lapangan, dan minta doanya kepada teman teman media massa semoga hal ini cepat terselesaikan,” ungkap Mashadi Abror di halaman Kejari Nganjuk usai diperiksa.

Dengan memakai baju batik setelan celana gelap lengkap dengan peci warna hitam, Mashadi Abror mendatangi kantor Kejari Nganjuk dengan diantar beberapa temannya. Terkait jumlah pertanyaan Mashadi tidak bisa menjelaskan secara rinci.

“Ndak bisa menghitung ya, berapa pertanyaannya, semua sudah kami jawab sejujur jujurnya,” katanya sembari pamit untuk menunaikan ibadah sholat.

Mashadi Abror diperiksa Kejaksaan Negeri Nganjuk sekitar 5 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00. Dia dilaporkan oleh perwakilan warga, panitia, serta pengurus MI As Siddiq, Desa Mojoagung, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Senin (3/7/2023).

Kuasa hukum pelapor, Pamuji S.H., M.H kepada wartawan mengatakan, pihaknya melaporkan terkait indikasi penyimpangan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2022 untuk pembangunan MI As Siddiq. Di mana, pada tahun 2021 lalu lembaga tersebut melalui kepala sekolahnya telah mengajukan permohonan pembangunan gedung MI As Siddiq kepada Gubernur Jawa Timur.

“Sebagai lampiran persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya keterangan domisili lembaga dari kepala desa dan sertipikat wakaf. Padahal di atas wakaf tersebut telah berdiri sejak lama bangunan madrasah untuk Madin (madrasah diniyah) As Siddiq, sedangkan untuk sementara waktu kegiatan madrasah numpang di gedung madin yang lama,” ujar Pamuji.

Pamuji memaparkan, sebelumnya pada 2018 masyarakat secara swadaya dan gotong royong telah mendirikan bangunan yang nantinya digunakan untuk madrasah dan saat ini telah berdiri bangunan dua lantai yang terletak di selatan masjid, namun bukan berasal dari dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2022.

Ia menyebut saat ini juga berdiri bangunan RA (Roudlotul Athfal) dan itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan permohonan bantuan dana hibah tersebut.

Bahkan, sebelumnya murid-murid MI As Siddiq sempat ditempatkan di bangunan swadaya masyarakat di selatan masjid, namun karena perbedaan pendapat di antara pengurus, bangunan tersebut saat ini dikosongkan dan murid-murid kini menumpang lagi di gedung Madin yang lama.

“Bukti-bukti kejanggalan beserta foto-foto bangunan gedung yang kami maksud telah kami lampirkan sebagai bahan pertimbangan para jaksa,” ujarnya.

Pamuji mengungkapkan, karena dinilai adanya kejanggalan terkait pembangunan gedung di madrasah tersebut, akhirnya beberapa waktu lalu dia bersama beberapa pengurus Madrasah Ibtidaiyah As Siddiq bertandang ke Kantor Biro Kesra Sekdaprov Jatim untuk klarifikasi atau meminta informasi perihal kebenaran pencairan bantuan hibah yang dimaksud.

Hasilnya, ketika itu petugas yang berwenang menyampaikan jika Madrasah Ibtidaiyah As Siddiq diwakili oleh kepala sekolahnya telah menerima dan menandatangani tanda terima bantuan hibah sebesar Rp 409 juta pada April 2022 lalu.

Akan tetapi, pengurus madrasah yang lain menilai pihak penerima dana hibah tidak transparan serta menduga anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.

“Atas dugaan penyalahgunaan bantuan dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2022 ke Madrasah Ibtidaiyah As Siddiq, Desa Mojoagung Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, sebesar Rp 409 juta yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah dan kawan-kawan, telah merugikan uang dan atau keuangan negara. Kami mohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk untuk segera memproses dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara hukum,” pungkasnya.***

Reporter : Agus Karyono

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *