PONOROGO, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memusnahkan ribuan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam kegiatan pemusnahan yang digelar di halaman kantor Kejari, Selasa (17/6/2025). Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Ponorogo.
Kepala Kejari Ponorogo, Teuku Herizal, menyampaikan bahwa mayoritas perkara yang ditangani dalam kurun waktu November 2024 hingga awal Juni 2025 adalah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Dari total 40 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sebanyak 22 di antaranya merupakan kasus narkotika,” ungkapnya di hadapan awak media.
Baca juga : Wakil Bupati Kediri Resmikan Pameran Pre-Launching Museum Daerah
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 3.315 butir pil dobel L, 803 butir trihexyphenidyl, 55 butir pil Y, 743 butir tablet putih tanpa merek, serta narkotika jenis sabu seberat 15,994 gram dan ganja seberat 280,22 gram. Selain narkoba, turut dihancurkan barang bukti lainnya seperti ponsel, pakaian, dan peralatan biliar.
Pemusnahan dilakukan menggunakan blender khusus untuk narkotika dan obat-obatan, sementara barang bukti lainnya dihancurkan secara manual.
“Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen Kejari Ponorogo untuk menjaga wilayahnya dari bahaya narkoba dan tindak kriminalitas,” tegas Herizal.
Selain perkara narkotika, Kejari Ponorogo juga menangani 13 perkara terkait orang dan harta benda (Oharda), serta lima perkara ketertiban dan keamanan umum.
Baca juga : Eksekusi Lahan Proyek Tol Kediri–Tulungagung, Tim Gabungan Turunkan Alat Berat
Di akhir pernyataannya, Herizal mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba. “Peran keluarga dan edukasi sangat penting agar anak-anak kita tidak terjerumus ke dalam lingkaran hitam narkoba,” pungkasnya.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin