LINGKARWILIS.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan arahan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk menunda pemberian bantuan sosial (bansos) hingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berakhir.
Arahan penundaan bansos tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.12.4/5814/SJ yang diterbitkan pada 13 November 2024 dan ditandatangani oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto.
Penundaan bansos bertujuan untuk menjaga netralitas dan mencegah kemungkinan penyalahgunaan bansos sebagai alat politik selama tahapan Pilkada berlangsung.
Dalam surat edaran tersebut bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lainnya akan dihentikan sementara hingga pemungutan suara selesai pada 27 November 2024.
Pemanfaatan Lahan Tidur di Batu Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Menurut Bima Arya, kebijakan penundaan bansos hasil diskusi dengan Komisi II DPR RI dalam rapat yang dilaksanakan pada 12 November 2024. Ia menjelaskan langkah ini diambil untuk memastikan integritas pemerintahan tetap terjaga, mengingat adanya potensi bansos digunakan sebagai sarana politik.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi daerah yang sedang mengalami bencana. Penyaluran bantuan dalam situasi darurat tetap diizinkan dengan catatan harus dilakukan secara transparan, sesuai aturan yang ada, dan tepat sasaran. Kepala daerah diwajibkan melaporkan proses penyaluran bantuan bencana ini kepada Kemendagri.
Bima Arya juga menginstruksikan kepala daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap bansos agar tidak terjadi penyalahgunaan. Ia meminta agar keluhan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran segera ditindaklanjuti secara cepat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Batu, MD Forkan, menyatakan bahwa pihaknya mendukung kebijakan tersebut untuk menjaga netralitas Pilkada.
Forkan menegaskan bahwa distribusi bansos di Kota Batu akan dilanjutkan setelah tahapan Pilkada selesai pada 27 November 2024.





