Kesbangpol Kota Batu Minta Ormas Daftar Ulang, Pendataan Digelar 18-19 Agustus 2026

Kesbangpol Kota Batu Minta Ormas Daftar Ulang, Pendataan Digelar 18-19 Agustus 2026
Kepala Bakesbangpol Kota Batu, Ahmad Dahlan (Arief)

BATU, LINGKARWILIS.COM – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batu akan melakukan penertiban sekaligus pendataan ulang organisasi kemasyarakatan (ormas) yang beraktivitas di wilayah Kota Batu.

Berdasarkan data pemerintah daerah, saat ini terdapat sekitar 108 ormas yang telah tercatat di Kota Batu. Sebagai langkah awal penertiban administrasi, Kesbangpol meminta seluruh ormas untuk mengikuti proses daftar ulang yang dijadwalkan berlangsung pada 18-19 Agustus 2026.

Kepala Bakesbangpol Kota Batu Ahmad Dahlan mengatakan, pendataan ulang dilakukan untuk memastikan jumlah dan keberadaan ormas secara akurat. Selain itu, langkah tersebut sekaligus bertujuan memperbarui data organisasi yang selama ini tercatat di pemerintah daerah.

“Kami berharap seluruh ormas dapat mengikuti proses daftar ulang tersebut. Pendataan ini penting sebagai dasar pemerintah dalam melakukan pembinaan, koordinasi, serta memastikan keberadaan organisasi kemasyarakatan di Kota Batu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Ahmad Dahlan, Jumat (14/8/2026).

Baca juga : Jelang HUT RI, Kota Batu Perkuat Komitmen Menjaga Bhinneka Tunggal Ika

Melalui pendataan tersebut, Pemkot Batu diharapkan memiliki basis data yang lebih akurat terkait jumlah, struktur kepengurusan, serta keberadaan ormas yang masih aktif menjalankan kegiatan di wilayah Kota Batu.

Ahmad Dahlan juga mengimbau seluruh ormas agar tidak melewatkan jadwal pendataan yang telah ditentukan. Selain untuk menertibkan administrasi organisasi, daftar ulang tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah dengan organisasi kemasyarakatan.

“Tentu saja kami juga mengimbau agar ormas tidak melewatkan jadwal pendataan pada 18–19 Agustus. Selain untuk penertiban administrasi, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi yang lebih tertib antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan,” pungkasnya.***

Reporter: Arief Juli Prabowo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *