Daerah  

Komisi C DPRD Kota Kediri Minta PUPR Tegas Segera Putus Kontrak Rekanan Penggarap Proyek RTH Alun-Alun 

Komisi C DPRD Kota Kediri Minta PUPR Tegas Segera Putus Kontrak Rekanan Penggarap Proyek RTH Alun-Alun
Anggota DPRD Kota Kediri Ashari. (dok.bayu)
Kediri, LINGKARWILIS.COM – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri dari Partai Demokrat Ashari tegas meminta Dinas PUPR agar tidak ragu-ragu memutus kontrak kerja PT Surya Graha Utama – KSO Sidoarjo, rekanan yang membangun Proyek RTH Alun-Alun . Alasan utama adalah kualitas bangunan yang buruk.
“Kami berharap APBD tidak digunakan untuk pengadaan atas barang atau jasa yang berkualitas rendah,” ujar Ashari usai RDP di DPRD Kota Kediri, Kamis (23/11/2023).
Ashari memaparkan, dari hasil sidak yang dilakukan komisi C beberapa hari lalu menemukan kualitas bangunan yang buruk. Ini berdasar hasil uji lembaga ahli konstruksi yang menunjukkan bahwa kekuatan tekan beton yang digunakan hanya 175 kilogram (K175) per meter persegi, sedangkan standar kualifikasi seharusnya 250 kilogram (K250) per meter persegi.
“yang utama adalah keselamatan masyarakat,” lanjutnya.

Untuk diketahui, proyek pembangunan Alun-alun Kota Kediri dimulai 26 Mei 2023, dengan jangka waktu pengerjaan 210 hari atau tujuh bulan.

Anggota dewan khawatir waktu yang tersisa tidak cukup untuk menyelesaikan proyek itu. Apalagi beberapa bagian konstruksi dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi.

Sementara itu, menjawab polemik pembangunan RTH alun-alun Kota Kediri, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri  Endang Kartika Sari tidak mau ngomong banyak. Usai RDP dia langsung bergegas pergi.

“kami masih proses permintaan dokumen administrasi yang diminta rekanan,” ucapnya singkat sambil  berjalan cepat meninggalkan ruangan rapat DPRD Kota Kediri.***
Reporter : Dhea/Agus
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *