Blitar, LINGKARWILIS.COM – Kabar menggembirakan datang bagi kalangan pekerja di Kota Blitar. Pemerintah kota melalui Dewan Pengupahan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar sekitar 6 persen dibanding tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, menyampaikan bahwa pengajuan kenaikan UMK merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap akhir tahun menjelang pergantian tahun. Namun demikian, keputusan final tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Untuk saat ini masih sebatas usulan. Penetapan besaran UMK nantinya menjadi kewenangan gubernur,” ujar Juyanto, Senin (22/12/2025).
Dalam usulan yang diajukan, UMK Kota Blitar tahun 2026 dipatok sebesar Rp 2.634.600. Angka tersebut meningkat dari UMK tahun berjalan 2025 yang berada di kisaran Rp 2.481.450. Jika dihitung, kenaikan tersebut mencapai kurang lebih 6 persen.
Baca juga : SPPG di Kota Kediri Berjumlah 26 Unit, Tapi Hanya 11 Unit yang Menggunakan Air PDAM
Menurut Juyanto, pengajuan kenaikan UMK didasarkan pada sejumlah indikator, di antaranya perkembangan kondisi ekonomi daerah yang dinilai semakin membaik, tingkat inflasi, serta perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Beberapa tahun terakhir iklim ekonomi di Kota Blitar cukup positif. Selain itu, inflasi dan KHL juga menjadi dasar pertimbangan dalam perumusan usulan UMK,” jelasnya.
Sebelum diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, besaran UMK terlebih dahulu dibahas dalam forum Dewan Pengupahan Kota Blitar yang melibatkan unsur pengusaha, perwakilan serikat pekerja, serta pemerintah daerah.
“Hasil pembahasan di dewan pengupahan ini selanjutnya menunggu evaluasi dan persetujuan kepala daerah sebelum dikirim ke gubernur,” tambah Juyanto.
Baca juga : Hujan Lebat dan Angin Kencang Terjang Kota Kediri, Dahan Pohon Timpa Mobil dan Putuskan Kabel Listrik
Ia menyebutkan, jika tidak ada kendala, penetapan UMK oleh Gubernur Jawa Timur dijadwalkan pada 24 Desember mendatang. Setelah ditetapkan, Pemkot Blitar akan segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah kota.
Apabila tidak terdapat keberatan dari pihak perusahaan, UMK yang telah ditetapkan tersebut akan mulai diberlakukan secara resmi pada awal tahun 2026.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





