Daerah  

Koperasi Merah Putih Siap Mengakar di Tulungagung, 271 Wilayah Rampungkan Berkas

Koperasi Merah Putih Siap Mengakar di Tulungagung, 271 Wilayah Rampungkan Berkas
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Tulungagung, Slamet Sunarto saat memberikan pernyataan terkait pembentukan Koperasi Merah Putih di Tulungagung (isal/Lingkar)

LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 271 desa dan kelurahan di Kabupaten Tulungagung telah menyelesaikan pengumpulan berkas legalitas pendirian Koperasi Merah Putih dan menyerahkannya ke notaris.

Berkas-berkas tersebut selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk proses penerbitan Sertifikat Akta Badan Hukum (SABH).

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Tulungagung, Slamet Sunarto menyampaikan bahwa proses legalisasi saat ini tengah berjalan di masing-masing kantor notaris yang ditunjuk. Targetnya, seluruh pengurusan dokumen akan rampung pada Jumat, 20 Juni 2025.

“Saat ini 271 desa dan kelurahan sudah mengumpulkan dokumen untuk penerbitan sertifikat akte badan hukum (SABH), targetnya empat hari lagi selesai,” jelas Slamet, Senin (16/6/2025).

Warkop Karaoke di Tulungagung Digerebek, Petugas Temukan Pekerja Dibawah Umur!

Setelah SABH terbit, tahap berikutnya tinggal menunggu peluncuran nasional Koperasi Merah Putih yang dijadwalkan akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Juli mendatang. Sementara di tingkat daerah, penentuan core business atau bisnis utama koperasi menjadi fokus selanjutnya.

Slamet menyebut bahwa setiap pengurus koperasi telah diminta mengidentifikasi potensi usaha di wilayah masing-masing. Hasil identifikasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan model bisnis utama koperasi di setiap desa dan kelurahan.

“Kemarin setiap pengurus sudah kami minta untuk menentukan potensi usaha apa di setiap wilayahnya. Nah, itu nanti bisa dijadikan bisnis utama untuk menjalankan Koperasi Merah Putih ini,” tambahnya.

Meski sebagian besar proses berjalan lancar, Slamet mengakui sempat terjadi beberapa kendala, seperti adanya pengurus koperasi yang ingin mengundurkan diri dan pergantian lurah di dua kelurahan, yang menyebabkan perlu dilakukan revisi dokumen. Selain itu, keterlambatan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga sempat menghambat proses notarisasi.

Viral! Dituduh Curi Motor di Pasar Among Tani, Pria Asal Jombang Ternyata Pasien RSJ

“Kemarin itu juga sempat ada kendala NPWP yang belum terbit. Karena NPWP ini sifatnya wajib untuk pembentukan koperasi, jadi pihak notaris terpaksa harus menunggu untuk proses penerbitan SABH itu,” pungkasnya.

Dengan hampir seluruh tahapan administratif terselesaikan, Tulungagung menjadi salah satu daerah yang siap menyambut peluncuran Koperasi Merah Putih secara nasional, sebagai langkah strategis dalam pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *