LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menyita 29 poket sabu dari sebuah kamar kos di Desa Palaan, Kecamatan Ngajum. Dalam operasi yang digelar Minggu malam, 13 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB itu, tiga pria diamankan karena diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar sabu lintas kecamatan.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyampaikan bahwa barang bukti sabu tersebut memiliki total berat mencapai 8,54 gram dan dikemas dalam plastik klip kecil. Selain sabu, petugas juga mengamankan alat isap, timbangan digital, serta ponsel milik para tersangka.
“Sebanyak 29 poket sabu kami amankan dari salah satu tersangka, bersama sejumlah alat hisap dan timbangan digital. Barang bukti tersebut kami yakini siap untuk diedarkan,” ujar AKP Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial KM (43), warga Gondanglegi; DS (42), warga Ngajum; dan PH (27), asal Kepanjen. Ketiganya ditangkap langsung di lokasi dengan barang bukti berbeda.
Kasus Mahasiswa UIN Malang Diduga Perkosa Mahasiswa UB, Ternyata Tidak Masuk Laporan Kepolisian
Dari tangan KM, petugas mendapati sabu berikut timbangan, alat isap, pipet kaca, dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi. DS ditangkap bersama dua unit ponsel dan sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan sebagai sarana pengiriman. Sedangkan PH diamankan dengan satu unit ponsel.
Menurut AKP Bambang, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah penyelidikan dilakukan, penggerebekan langsung dilaksanakan pada malam yang sama.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Mikrolet Terbakar di Kota Batu, Diduga Angkut LPG dan Pertalite dengan Tangki Modifikasi
Lebih lanjut, AKP Bambang menegaskan bahwa pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan narkoba yang lebih besar.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini, terus kita kembangkan. Ini bukan hanya soal jumlah poket, tapi soal nyawa generasi muda yang harus kami selamatkan,” tegasnya.
Polres Malang juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melapor apabila mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat vital. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi awal pengungkapan kasus besar,” tutup AKP Bambang.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya
