Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Penanganan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) DPRD Jawa Timur periode 2019–2022 kembali berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka, dua di antaranya berasal dari Tulungagung.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa keempat tersangka yang diperiksa lebih lanjut yakni Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta asal Blitar; Hasanudin (HAS) dari Gresik; Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta asal Tulungagung; serta Sukar (SUK), mantan Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Sementara satu tersangka lain asal Tulungagung berinisial AR belum bisa hadir karena alasan kesehatan dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Asep menambahkan, total ada 21 tersangka yang telah ditetapkan KPK. Dari jumlah itu, tiga di antaranya merupakan warga Tulungagung, yakni Sukar, Wawan Kristiawan, dan AR.
Baca juga : Satpol PP Kabupaten Kediri Razia Angkringan, Temukan Pekerja di Bawah Umur dan Miras Oplosan
Mereka diduga memberikan suap kepada anggota DPRD Jatim periode 2019–2024 agar bisa mendapatkan alokasi dana hibah pokmas. “Rinciannya, empat tersangka sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya sebagai pemberi,” jelas Asep.
Empat penerima suap tersebut antara lain mantan Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 berinisial KUS, dua wakil ketua (AS dan AI), serta seorang staf berinisial BGS.
Praktik korupsi ini dilakukan dengan skema ijon. Setelah proposal diajukan, pihak pemberi diwajibkan menyetor sejumlah uang lebih dulu. Sebagai gantinya, mereka akan memperoleh dana hibah yang kemudian digunakan sesuai program yang diajukan.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





