LINGKARWILIS.COM – Beberapa pemilih pada Pilkada 2024 di Tulungagung memutuskan untuk pindah memilih ke wilayah lain. Alasan perpindahan ini bervariasi, mulai dari tuntutan pekerjaan hingga kebutuhan pendidikan di luar daerah.
Komisioner KPU Tulungagung, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Jantur Noga Iswantoro menyampaikan sekitar 75 pemilih asal Tulungagung telah memutuskan untuk menggunakan hak pilih di luar wilayah domisili mereka. Pindah memilih ini dilakukan oleh warga yang ingin menggunakan hak pilih di tempat berbeda dari domisili asalnya.
Warga Tulungagung yang ingin pindah memilih diharuskan melapor ke KPU Tulungagung untuk mendapatkan formulir surat pindah memilih. Surat tersebut akan menjadi syarat agar mereka dapat melakukan pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi tujuan mereka.
Jantur mengungkapkan bahwa dari total 75 pemilih yang tercatat pindah memilih, 37 di antaranya adalah laki-laki, sementara 38 lainnya adalah perempuan. Pemilih yang melakukan pindah memilih ini berasal dari 18 kecamatan di Tulungagung.
Polres Tulungagung Kunjungi Paguyuban Pencak Silat untuk Cegah Bentrokan
Alasan perpindahan memilih ini beragam, antara lain karena mereka pindah domisili ke kota atau kabupaten lain, alasan pekerjaan seperti perpindahan tempat kerja, atau sedang menempuh pendidikan di luar daerah asal sehingga tidak bisa kembali saat Pilkada.
Meski ada banyak warga Tulungagung yang memilih di luar domisili, Jantur menyatakan bahwa terdapat 67 pemilih dari luar daerah yang masuk dan akan mengikuti pemilihan di beberapa TPS di Tulungagung. Dari jumlah tersebut, 35 adalah laki-laki dan 32 adalah perempuan.
Dengan adanya pemilih masuk dan keluar ini, Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada di Tulungagung mengalami penyesuaian. Menurut Jantur, jumlah DPT berkurang sebanyak delapan orang karena jumlah pemilih yang pindah keluar lebih banyak dibandingkan pemilih masuk.