Kuasa Hukum Ungkap Empat Tersangka dan Sebut Pembagian Peran dalam Kasus Kebun Ganja Mojongapit

Kuasa Hukum Ungkap Empat Tersangka dan Pembagian Peran dalam Kasus Kebun Ganja Mojongapit
Edi Haryanto, kuasa hukum yang mendampingi beberapa tersangka terkait ganja. (ist)

Jombang, LINGKARWILIS.COM – Pengungkapan kasus budidaya ganja di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, terus berkembang. Kuasa hukum para tersangka mengungkap struktur peran dalam praktik ilegal tersebut yang diduga dijalankan secara sistematis dan terorganisir.

Kasus ini bermula dari penangkapan Y alias Jayus (35), warga Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, yang diamankan di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Minggu (14/12) sore. Saat itu, Y diduga terlibat transaksi pembelian biji ganja. Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik Polres Jombang kemudian menelusuri sebuah rumah kontrakan di Mojongapit yang dijadikan lokasi budidaya ganja, hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial R asal Surabaya pada Senin (15/12).

Kuasa hukum Edi Haryanto, yang mendampingi tiga tersangka berinisial Y, D, dan I, mengatakan bahwa pendampingan hukum dilakukan sejak Selasa (16/12/2025) atas penunjukan penyidik.

“Saya diminta mendampingi para tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Informasi yang saya terima, barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 156 batang tanaman ganja yang ditanam menggunakan polybag,” ujar Edi, Rabu (17/12).

Baca juga : Bupati Kediri Serahkan Ribuan SK PPPK Paruh Waktu

Ia menjelaskan, dari total lima orang yang sempat diamankan, empat orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya masih menjalani asesmen karena diduga hanya berstatus sebagai pengguna.

“Yang ditetapkan sebagai tersangka ada empat orang. Satu orang dilakukan asesmen karena perannya terbatas sebagai pengguna,” jelasnya.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial R, Y, D, dan I. Namun Edi menegaskan, pihaknya hanya mendampingi Y, D, dan I, sedangkan tersangka R kini ditangani penasihat hukum pilihan keluarga.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa dua tersangka merupakan pasangan suami istri. Keduanya berasal dari Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sidoarjo, Jawa Timur.

“Pasangan suami istri itu berinisial D dan I. Peran sang istri lebih pada aspek pendukung operasional, seperti mengurus aliran dana, transfer uang, pembayaran upah, hingga pengelolaan keuangan,” terang Edi.

Baca juga : Persik Kediri Intensifkan Latihan Jelang Duel Kontra Persita Tangerang

Lebih lanjut, Edi mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan para tersangka, D diduga menjadi pengendali utama dalam aktivitas budidaya ganja tersebut. Sementara tersangka R dan Y disebut berperan sebagai pelaksana di lapangan.

“Dari pengakuan mereka, kegiatan ini sudah direncanakan matang. D berperan sebagai pengendali, merekrut R, serta mengatur jalannya budidaya. Sedangkan R dan Y bekerja di lapangan,” ungkapnya.

Edi juga mengingatkan bahwa perkara ini memiliki konsekuensi hukum serius, mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan cukup besar.

“Dengan barang bukti lebih dari lima batang pohon ganja, ancaman hukuman maksimal bisa pidana mati sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Narkotika. Selain itu, juga diterapkan Pasal 112 dan Pasal 127,” tegasnya.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Jombang. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Sebagai kuasa hukum yang ditunjuk negara, Edi menegaskan pihaknya berkomitmen menjalankan pendampingan hukum secara profesional.

“Kami menjalankan amanat Pasal 56 ayat 2 KUHAP, memastikan hak-hak hukum para tersangka terpenuhi dan proses hukum berjalan secara proporsional,” tandasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi terkait penetapan empat tersangka dalam kasus tersebut.***

Reporter : Agung Pamungkas

Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4DSLOT4D