LINGKARWILIS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Batu kembali menegaskan komitmennya terhadap integritas dan disiplin institusi dengan menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya pada Senin (4/8).
Upacara tersebut menjadi bentuk penegakan aturan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh personel kepolisian.
Upacara berlangsung di halaman Mapolres Batu, dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Andi Yudha Pranata dan dihadiri pejabat utama, kapolsek jajaran, perwira, serta personel Polres Batu.
Meski tanpa kehadiran personel yang diberhentikan, upacara tetap dijalankan sesuai prosedur sebagai wujud penghormatan terhadap sistem hukum internal Polri.
Warga Batu Desak DPRD Batalkan Rencana Pembangunan Dapur MBG di Dekat Mata Air Gemulo
βIni adalah keputusan organisasi, bukan karena suka atau tidak suka. Kami hanya menjalankan apa yang telah diputuskan berdasarkan aturan,β tegas Kapolres AKBP Andi Yudha dalam amanatnya.
Anggota yang dijatuhi sanksi PTDH adalah Bripda Wildan Fajar Rahmawan, sebelumnya bertugas di Satuan Samapta.
Ia terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kapolres menekankan bahwa langkah ini merupakan peringatan serius bagi seluruh anggota untuk senantiasa menjaga sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
βJangan pernah menyakiti hati rakyat. Kita ini pelayan, pelindung, dan pengayom. Banggalah menjadi anggota Polri,β ujar AKBP Andi Yudha.
Perjudian Sabung Ayam di Malang Terbongkar, Polisi Amankan Daftar Nama Pemain
Ia juga mengimbau kepada seluruh anggota, khususnya personel muda, agar menanamkan rasa bangga terhadap profesi dan institusi, karena dari situlah lahir dedikasi dan pengabdian yang sejati.
Menutup sambutannya, Kapolres berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan mendoakan seluruh anggota agar senantiasa mendapat perlindungan dalam mengemban amanah negara.




