BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP Negeri di Kota Blitar resmi ditutup pada 16 Juni 2025 lalu, dengan masa daftar ulang berlangsung hingga 21 Juni. Namun demikian, hingga batas waktu yang ditentukan, lima dari sembilan SMP negeri masih belum memenuhi kuota (pagu) penerimaan siswa.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Blitar, Jais Alwi Mashuri. Ia menjelaskan bahwa kekurangan tersebut tidak terjadi secara merata, melainkan hanya pada beberapa sekolah tertentu dengan jumlah yang relatif kecil.
“Ada lima sekolah yang pagunya belum terpenuhi. Namun, jumlahnya tidak signifikan, bahkan di tiga sekolah hanya kurang satu hingga dua siswa saja karena tidak melakukan daftar ulang,” ujarnya, Kamis (10/7/2025).
Baca juga : Sekolah Pinggiran di Kabupaten Kediri Bisa Perpanjang Masa Pendaftaran Jika Kuota Belum Terpenuhi
Jais menyebutkan dua sekolah dengan kekurangan lebih dari 10 siswa adalah SMP Negeri 5 dan SMP Negeri 7 Blitar. Adapun penyebab utama ketidakterpenuhan kuota di sekolah-sekolah ini adalah ketimpangan sebaran peserta didik berdasarkan lokasi geografis.
Contohnya, SMPN 5 Blitar yang terletak di Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo—wilayah barat Kota Blitar—cenderung kurang diminati karena siswa lebih memilih sekolah yang lebih dekat dengan domisili, seperti SMPN 1, 3, atau 4 Blitar.
Hal serupa terjadi di SMPN 7 Blitar yang berada di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan. Sekolah ini harus bersaing dengan SMPN 4 Blitar yang berlokasi lebih strategis di pusat kota.
Baca juga : Tradisi Pedang Pora Iringi Sertijab Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Gantikan AKBP Bimo Ariyanto
“Rata-rata pagu tiap SMP negeri di Kota Blitar sekitar 288 siswa per sekolah. Situasi seperti ini sebenarnya sudah menjadi pola tahunan,” tambah Jais.
Meskipun beberapa sekolah mengalami kekurangan siswa, Dinas Pendidikan memastikan bahwa proses PPDB tahun ini berjalan lancar dan tanpa kendala berarti.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





