Lamongan, LINGKARWILIS.COM β Mantan Rektor Universitas Islam Lamongan (UNISLA), Bambang Eko Muliono, memberikan penjelasan terkait kembali mencuatnya isu dugaan penyimpangan dana Program Bidikmisi Tahun 2019 serta Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun 2020 dan 2021 di lingkungan UNISLA dalam beberapa waktu terakhir.
Didampingi Rektor UNISLA Abdul Ghofur di kampus UNISLA, Jalan Veteran, Lamongan, Bambang menegaskan bahwa persoalan tersebut telah selesai sejak 2023 setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan audit Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Seluruh proses sudah selesai dan dinyatakan tuntas, termasuk pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan, pada 2023 Kejati Jawa Timur telah menyampaikan surat kepada Ombudsman yang memuat hasil pengumpulan data dan keterangan atas laporan dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah di UNISLA. Dalam proses tersebut, sejumlah pihak dimintai keterangan, termasuk dirinya selaku rektor saat itu serta Ketua Yayasan, Wardoyo.
Baca juga :Β Tabrakan Truk dan Sepeda Motor di Kediri, Pelajar Tewas di Lokasi Kejadian
Menurut Bambang, hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan adanya pemotongan dana komponen biaya hidup yang diterima mahasiswa penerima Bidikmisi Tahun 2019 maupun KIP Kuliah Tahun 2020 dan 2021. Berdasarkan hasil tersebut, laporan yang masuk kemudian dihentikan.
“Surat tersebut menjelaskan bahwa tidak ditemukan pemotongan dana biaya hidup mahasiswa penerima Bidikmisi maupun KIP Kuliah, sehingga penanganan laporan dihentikan,” jelasnya.
Meski demikian, proses klarifikasi tetap berlanjut melalui audit yang dilakukan Irjen Kemendikbudristek. Audit tersebut dilakukan secara rinci berdasarkan identitas penerima bantuan melalui nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dari hasil audit ditemukan sejumlah mahasiswa yang telah pindah dari UNISLA, namun masih tercatat sebagai penerima bantuan KIP Kuliah. Dana yang berkaitan dengan temuan tersebut kemudian dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan.
“Irjen melakukan audit secara detail berdasarkan nama dan NIK. Ada mahasiswa yang sudah pindah tetapi masih tercatat sebagai penerima KIP. Dana yang tidak semestinya diterima kemudian dikembalikan ke kas negara, sehingga sejak 2023 persoalan ini telah dinyatakan selesai,” ungkap Bambang.
Baca juga :Β KAI Tutup Permanen Perlintasan Liar di Kediri, Upaya Cegah Kecelakaan dan Tingkatkan Keselamatan
Ia menambahkan, salah satu indikator bahwa persoalan tersebut telah tuntas adalah kembali diterimanya kuota Program KIP Kuliah oleh UNISLA pada 2025.
“UNISLA kembali memperoleh kuota KIP Kuliah pada 2025. Jika persoalan itu belum selesai, tentu program tersebut tidak akan kembali diberikan,” katanya.
Bambang juga memastikan seluruh temuan hasil audit Irjen telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Pengembalian dana dilakukan berdasarkan data penerima secara rinci disertai bukti transfer yang terdokumentasi.
“Semua temuan Irjen telah kami tindak lanjuti. Pengembalian dana dilakukan kepada kas negara berdasarkan data by name dan by NIK, lengkap dengan bukti transfer. Total nilai pengembalian sekitar Rp7,7 miliar,” tegasnya.
Menurut Bambang, penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan kembali informasi yang berkembang terkait dugaan penyimpangan dana Bidikmisi dan KIP Kuliah di UNISLA. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum maupun audit telah selesai sejak 2023 sesuai hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan auditor pemerintah.***
Reporter :
