Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Satresnarkoba Polres Ponorogo menangkap seorang perempuan asal Bandung, Jawa Barat, berinisial IPC (30), yang bekerja di sektor hiburan malam. Wanita tersebut diduga kuat menjadi pengedar pil koplo di wilayah Ponorogo.
IPC ditangkap bersama 10 orang lain dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang digelar serentak pada 30 Agustus hingga 11 September 2025. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 266 butir pil koplo berbagai merek.
“Pelaku ini warga Bandung yang merantau ke Ponorogo. Selain bekerja secara freelance, dia juga nyambi jualan pil koplo untuk mencukupi kebutuhan hidupnya,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Rabu (24/9/2025).
Baca juga : Satpol PP Kediri Tertibkan Reklame Ilegal di Simpang Tiga Manisrenggo
Hasil pemeriksaan menyebutkan, tersangka baru tiga bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Modusnya, menawarkan langsung kepada tamu maupun teman yang membutuhkan, dengan harga Rp50 ribu hingga Rp70 ribu per paket isi 20 butir.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain 150 butir pil Trihexyphenidyl, 116 butir Tramadol, uang tunai Rp500 ribu, satu unit handphone, serta 50 plastik klip kecil. “Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain,” imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin





