LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial H (43), warga Kota Malang harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota terkait kasus penggelapan sepeda motor. Korbannya adalah seorang perempuan berinisial DSL (34) warga Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu yang baru dikenalnya lewat media sosial Facebook.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 14.45 WIB. Saat itu, korban menjemput pelaku di simpang empat Bus Goleng, Tulungagung sesuai janji yang telah mereka buat sebelumnya.
Setelah bertemu, keduanya menghabiskan waktu sekitar 30 menit di sebuah angkringan untuk ngopi dan mengobrol. βHubungan mereka terjalin melalui Facebook karena berbeda kota, dan pelaku mengaku sebagai kekasih korban,β terang Ipda Nanang, Rabu (3/6/2025).
Pelaku kemudian meminjam ponsel korban dengan alasan ingin menghubungi temannya karena baterai ponselnya habis. Tak lama berselang, ia juga meminta pinjaman sepeda motor korban dengan dalih menjemput temannya tetapi setelah lebih dari satu jam ditunggu, pelaku tak kembali.
Pencuri Helm Terekam CCTV di Glintung, Warga Malang Resah!
Menyadari dirinya telah ditipu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu (1/6/2025) di sebuah hotel di Kota Malang. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban yang belum sempat dijual.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.





