Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan memastikan bahwa Koperasi Jasa Bina Kencana Nusantara (KJ-BKN) yang beroperasi di Jalan Raya Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, belum mengantongi izin resmi. Dengan demikian, koperasi tersebut dinyatakan beroperasi secara ilegal.
Fakta tersebut terungkap setelah tim pengawas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan melakukan inspeksi langsung ke kantor koperasi guna memeriksa kelengkapan perizinan.
Sebelumnya, puluhan nasabah mendatangi kantor KJ-BKN pada Rabu (17/12/2025). Mayoritas nasabah merupakan ibu rumah tangga dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengaku kecewa lantaran dana simpanan mereka belum bisa dicairkan dan diduga mengalami kemacetan.
Baca juga : Pemkab Kediri Siapkan Pesta Kembang Api Sambut Tahun Baru 2026 di SLG
Berdasarkan data sementara, jumlah nasabah yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 200 orang, dengan total dana yang tertahan ditaksir mencapai Rp6 hingga Rp7 miliar.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan, Anang Taufik, saat dikonfirmasi Kamis (18/12/2025), membenarkan bahwa KJ-BKN belum terdaftar secara resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Tim pengawas sudah turun langsung untuk melakukan pengecekan. Hasilnya, koperasi tersebut belum memiliki izin usaha melalui OSS. Artinya, secara legal koperasi ini belum sah,” tegas Anang.
Ia menjelaskan, pihaknya selama ini telah aktif melakukan pendampingan terhadap koperasi-koperasi yang beroperasi di Lamongan, khususnya terkait proses perizinan usaha. Pendampingan tersebut mencakup bantuan pengisian data hingga pemenuhan persyaratan administrasi.
Baca juga : Bupati Kediri Serahkan Ribuan SK PPPK Paruh Waktu
“Kami sudah berulang kali melakukan pendampingan. Namun apabila masih ada koperasi yang tidak segera mengurus izin, itu menjadi tanggung jawab internal masing-masing pengelola,” jelasnya.
Meski demikian, Anang menegaskan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas koperasi simpan pinjam agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“Kami akan tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan operasional koperasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Koperasi Jasa Bina Kencana Nusantara belum memberikan keterangan resmi kepada media.***
Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin





