Nekat, Remaja 19 Tahun Gasak Motor di Kos-Kosan Saat Pemilik Bekerja

Nekat, Remaja 19 Tahun Gasak Motor di Kos-Kosan Saat Pemilik Bekerja
Kapolsek Kediri Kota saat menginterogasi pelaku pencurian sepeda motor (rizky)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Nasib kurang beruntung dialami Nur Meydah Dayranti (22), warga Desa Mojosari, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Sepeda motor Honda Vario AG 6494 GL miliknya raib saat diparkir di rumah kos di Jalan Dandangan Gang II No.129, Kelurahan Dandangan, Kecamatan/Kota Kediri.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil membekuk pelaku berinisial MRA (19), pemuda asal Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, menjelaskan kasus pencurian itu terjadi pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, korban diantar temannya, Bahrul Alamsyah, ke tempat kerja di Kediri Town Square (Ketos). Motor kemudian dibawa Bahrul ke kosnya dan diparkir sekitar pukul 12.00 WIB.

“Sekitar 15 menit kemudian, Bahrul berangkat kerja dengan berjalan kaki, meninggalkan motor di parkiran kos,” ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025).

Baca juga : BPBD Kediri Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem

Saat kembali ke kos sekitar pukul 16.00 WIB, Bahrul tidak langsung memperhatikan kondisi motor. Baru ketika ia pulang kerja bersama korban, keduanya menyadari motor tersebut sudah hilang. Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Kediri Kota.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan petunjuk keberadaan pelaku. Beberapa hari kemudian, MRA berhasil diamankan di tempat kerjanya, sebuah kafe di Gang Carik, Kelurahan Banjaran, Kota Kediri.

“Pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ke Polsek Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Ridwan.

Hasil pemeriksaan mengungkap, MRA sebelumnya diusir dari kos yang lokasinya tak jauh dari TKP. Saat keluar, ia melihat motor korban terparkir tanpa kunci setang. Pelaku lalu mendorong motor keluar hingga ke jalan. Karena tak memiliki kunci, ia memesan ojek online.

Baca juga : KPPN Kediri Adakan FGD Standar Layanan Publik dan Sosialisasi Antikorupsi, Komitmen Melayani dengan Terbuka dan Berintegritas

“Motor korban sempat didorong sambil ditumpangi oleh driver ojek online yang dipesan pelaku, sementara pelaku mengendarai motor ojek tersebut. Motor kemudian dibawa ke tukang kunci hingga bisa dinyalakan,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa motor Honda Vario, helm, jaket, ponsel, tas, serta kunci duplikat. Atas perbuatannya, MRA dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.***

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *