Blitar, LINGKARWILIS.COM β Polisi akhirnya menerbitkan laporan model A terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan pelajar MTs, MKAA (14), setelah diduga dilempar kayu berpaku oleh seorang oknum guru. Laporan model A ini dibuat oleh polisi sendiri karena keluarga korban belum melapor dalam dua minggu setelah kejadian.
Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diterbitkan pada Sabtu (28/9). “Kami sudah menerbitkan laporan model A tanpa menunggu laporan dari keluarga korban,” ujarnya, Senin (30/9).
Samsul menjelaskan, sebelumnya polisi menunggu laporan dari pihak keluarga sebagai dasar untuk menyelidiki kasus tersebut. Namun, karena laporan tidak juga dibuat oleh keluarga korban, polisi mengambil inisiatif untuk melaporkannya sendiri. Dengan adanya laporan model A, kasus ini pun naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca juga :Β Razia Miras Jelang Pilkada, Satpol PP Kabupaten Kediri Amankan Puluhan Botol Minuman Keras
Sejumlah saksi, termasuk pengelola sekolah, terduga oknum guru MUA (28), pihak rumah sakit, serta keluarga korban, telah diperiksa kembali.
“Ada lebih dari delapan saksi yang telah dimintai keterangan ulang,” kata Samsul.
Setelah pemeriksaan selesai, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status oknum guru tersebut.
MUA, yang sehari-hari mengajar di MTs swasta plus di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, saat ini masih berstatus sebagai saksi. “Statusnya masih sebagai saksi, kita tunggu hasil pemeriksaan,” tambah Samsul.
Baca juga :Β Bejat, Seorang Pria di Kecamatan Purwoasri, Kediri, Cabuli Bocah Enam Tahun Tetangganya Sendiri, Begini Modusnya
Kasus ini berawal ketika MUA diduga melempar kayu berpaku ke arah korban yang sedang nongkrong bersama teman-temannya saat waktu salat dhuha. Akibat lemparan tersebut, korban mengalami cedera serius di kepala dan sempat dirawat di RSUD Srengat dan kemudian dirujuk ke RSUD Kabupaten Kediri. Sayangnya, korban tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia.
Polisi berharap kasus ini segera terungkap dengan jelas, mengingat sudah menjadi perhatian publik.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





