Kediri, LINGKARWILIS.COM – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kediri pada November 2024, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri melakukan razia minuman keras (miras) pada Minggu (29/9/2024) malam.
Hasil operasi tersebut berhasil mengamankan 44 botol miras berbagai merek dari dua lokasi berbeda. Di eks lokalisasi Tambi, Kandangan, petugas menyita 14 botol miras dari sebuah wisma dan satu warung remang-remang. Sementara di eks lokalisasi Gedangsewu, Pare, sebanyak 30 botol miras ditemukan di tiga wisma.
Barang bukti tersebut disita oleh petugas, dan para pemiliknya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan dilanjutkan dengan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kediri.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Khaleb Untung Satrio Witjaksono, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi keributan akibat pengaruh miras, terutama menjelang Pilkada.
“Kami akan terus memaksimalkan razia ini guna menjaga situasi Kabupaten Kediri tetap aman dan kondusif,” ungkap Khaleb.***
Reporter: Bakti
Editor : Hadiyin





