Jombang, LINGKARWILIS.COM – Dalam rangka menjaga situasi tetap kondusif selama Ramadan 1447 Hijriah, jajaran Polsek Jombang menggelar razia minuman keras pada Kamis (26/2) malam. Operasi tersebut dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dian Rizal Mabrur, menyusul adanya laporan warga terkait dugaan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Jombang.
Kapolsek Jombang, AKP Edy Widoyono, mengungkapkan bahwa informasi diterima sekitar pukul 21.45 WIB. Petugas kemudian melakukan penelusuran dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
“Setelah dilakukan pengecekan dan dinyatakan benar, sekitar pukul 22.00 WIB anggota langsung melakukan penindakan,” ujarnya, Jumat (27/2).
Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (45), diketahui bernama Supriyanto alias Lontong. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan enam botol arak jawa berkapasitas masing-masing 1,5 liter yang diduga akan dijual.
Baca juga :Kinerja APBN Kediri Raya Januari 2026 : Pajak Tertekan, Penyaluran Kredit UMKM Menguat
Pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Jombang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman keras, terutama selama bulan suci Ramadan, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.***
Reporter : Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin





