Madiun, LINGKARWILIS.COM – Para pedagang pasar tradisional di Kota Madiun melalui Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menyampaikan langsung keluhan mereka kepada Ketua Umum APPSI Pusat yang juga menjabat Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono. Aspirasi tersebut disampaikan saat kunjungan kerja Sudaryono ke Surabaya, baru-baru ini.
Ketua DPD APPSI Kota Madiun, Mayang Lili Mawarti, mengungkapkan bahwa pertemuan itu merupakan upaya menyuarakan keresahan para pedagang, khususnya terkait surat peringatan (SP) dari pemerintah daerah serta tingginya beban retribusi kios.
“Kami berinisiatif bertemu langsung dengan Pak Sudaryono untuk menjelaskan kondisi yang kami hadapi. Beliau mendengarkan dan merespons positif,” ujarnya, Selasa (29/7/2025).
Dalam rekaman video yang dikirimkan ke redaksi, Sudaryono menegaskan akan menindaklanjuti keluhan para pedagang pasar. Ia menyatakan akan memfasilitasi komunikasi antara pedagang dan Pemerintah Kota Madiun.
Baca juga : Supriadi Bertahan di Persik Kediri, Bidik Gol dan Assist di Musim Baru
“Aspirasi pedagang perlu didengar dan disampaikan kepada wali kota. Saya siap menjembatani dialog agar ada solusi. Apalagi pedagang pasar adalah bagian penting dari ekonomi kerakyatan,” tegas Sudaryono.
Ia juga menekankan bahwa keberpihakan kepada rakyat kecil, termasuk pedagang pasar, sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum APPSI.
“Para pedagang kecil ini setiap hari hanya mencari nafkah dengan keuntungan tipis. Jangan sampai mereka tertekan oleh kebijakan yang tidak berpihak,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun, Subagyo TA, menuturkan bahwa pada tahun 2023 lalu Pemkot sempat memberikan keringanan retribusi sebesar 60 persen, bahkan menjanjikan penundaan pembayaran hingga 2025. Namun situasi berubah setelah adanya pergantian pejabat di Dinas Perdagangan.
Baca juga : Polisi Selidiki Dugaan Keracunan Miras yang Tewaskan Paman dan Keponakan di Kediri
“Alih-alih diberikan kelonggaran, pedagang malah mendapat surat peringatan dan ancaman pencabutan lapak jika tidak segera membayar,” jelasnya.
DPRD Kota Madiun melalui Komisi II dikabarkan akan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan untuk menindaklanjuti tuntutan para pedagang.
“Kami sangat berharap pemerintah daerah memberi perhatian serius dan mencabut SP yang sudah dikirimkan kepada pedagang,” pungkas Mayang.***
Reporter: Rio Hermawan
Editor : Hadiyin





