Batu, LINGKARWILIS.COM – Kasus penganiayaan brutal yang terjadi di sebuah warung kopi di belakang Balai Kota Among Tani, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Pesanggrahan, Kota Batu, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pelaku diketahui berinisial BCP (27), warga Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Ia diamankan tim Resmob Polres Batu di rumahnya setelah polisi mengantongi identitas pelaku dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian.
Kapolres Batu Aris Purwanto melalui Kasat Reskrim Polres Batu Joko Suprianto menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti serta keterangan saksi.
“Benar, pelaku penganiayaan telah ditangkap di rumahnya setelah petugas melakukan penyelidikan, memeriksa keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV. Setelah identitasnya diketahui, pelaku langsung kami tangkap,” jelasnya, Jumat (13/3).
Baca juga : Bandara Internasional Dhoho Kediri Siapkan Layanan Optimal Sambut Arus Mudik Lebaran
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110. Petugas kemudian segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi serta barang bukti lain yang mengarah pada identitas pelaku. Berbekal keterangan saksi dan bukti tersebut, petugas akhirnya berhasil mengamankan BCP di kediamannya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku dan korban sebenarnya saling mengenal. Sebelum kejadian, keduanya sempat mengonsumsi minuman keras bersama di warung kopi tempat peristiwa berlangsung.
Diduga karena tersinggung setelah sering ditegur dan dinasihati oleh korban, pelaku kemudian emosi dan melakukan penganiayaan.
“Pelaku diduga tersinggung karena sering dinasihati korban. Saat emosi, pelaku kemudian memukul korban menggunakan palu,” terangnya.
Baca juga : Berawal dari Live TikTok, Polisi Amankan Ratusan Petasan di Wates Kediri
Dalam aksinya, pelaku memukul korban menggunakan palu hingga sembilan kali. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan harus mendapatkan penanganan medis.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri dari lokasi. Namun berkat kerja cepat tim Resmob serta dukungan keterangan saksi dan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil terungkap dan pelaku berhasil ditangkap.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor: Hadiyin





