Kediri, LINGKARWILIS.COM – Satreskrim Polres Kediri telah menetapkan AFF (44), pemilik toko di Desa Krecek, Kecamatan Badas, sebagai tersangka dalam kasus keracunan massal yang terjadi pada acara sholawatan beberapa hari yang lalu. Jajanan dan minuman yang disediakan oleh AFF untuk konsumsi jemaah diduga menjadi penyebab insiden tersebut.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti. AFF sendiri telah menjalani pemeriksaan selama dua hari oleh pihak kepolisian.
“Sesuai hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta bukti, pemilik toko resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Bimo Ariyanto, Jumat (4/10/2024).
Baca juga : Dinas Perikanan Kabupaten Kediri Kembangkan Budidaya Ikan Nila Modern
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, menambahkan bahwa AFF dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 204 ayat (1) KUHP, serta pasal-pasal terkait dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan. AFF kini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini AFF telah resmi menjadi tersangka sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pangan. Kami juga telah mengamankannya,” kata AKP Fauzy.
Saat ini, AFF menjadi satu-satunya tersangka yang ditetapkan. Polisi masih mendalami motif AFF dalam membagikan jajanan tersebut, dan penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk menentukan apakah ada pihak lain yang terlibat.
“Mengenai motif tersangka, kami masih terus melakukan pemeriksaan,” pungkas AKP Fauzy.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto