PONOROGO, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama DPRD secara resmi menyepakati Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota bersama dalam rapat paripurna yang digelar di lantai II Gedung Bappeda, Senin (21/4/2025).
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menyebut penandatanganan ini merupakan tahapan strategis dalam merumuskan arah pembangunan Ponorogo lima tahun ke depan.
“Ini langkah penting dalam mengawal pelaksanaan visi dan misi Bupati hingga 2029,” ujarnya.
Baca juga : Peringati Hari Kartini, Elvi Ajak DWP Kemenag Kediri Terus Kobarkan Semangat Emansipasi Perempuan
Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, dokumen Ranwal RPJMD tersebut akan dikonsultasikan kepada Gubernur Jawa Timur. Proses ini bertujuan untuk menyelaraskan rencana pembangunan daerah dengan arah kebijakan provinsi maupun nasional, sebagaimana tercantum dalam RPJMD Provinsi dan RPJMN 2025–2029.
“Dengan begitu, program pembangunan di Ponorogo bisa selaras dengan tingkat provinsi dan nasional,” jelas Dwi Agus, yang akrab disapa Kang Wie.
Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengapresiasi sinergi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan dokumen awal RPJMD ini.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas komitmennya dalam proses penyusunan RPJMD ini,” ujar Bupati yang akrab disapa Kang Giri.
Baca juga : 5 Info Loker Kediri Terbaru April 2025, Buruan Segera Tutup!
Ia menegaskan bahwa proses penyusunan RPJMD masih akan berlanjut. Konsultasi dengan provinsi merupakan bagian dari mekanisme yang harus dilalui untuk menyempurnakan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan tersebut.
“Masukan dari DPRD menjadi bagian penting sebelum kita lanjutkan ke tahapan berikutnya. Diharapkan hasil akhirnya benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan kebijakan pusat,” pungkas Kang Giri.***
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin