Pemkab Ponorogo Gelar Undian Pajak Ekstra Vaganza, Warga Taat Pajak Raih Hadiah

Pemkab Ponorogo Gelar Undian Pajak Ekstra Vaganza, Warga Taat Pajak Raih Hadiah
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat mengundi hadiah utama (Son)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kembali menggelar program apresiasi bagi wajib pajak melalui kegiatan Undian Pajak Ekstra Vaganza. Agenda tahunan yang sudah memasuki tahun ketiga ini berlangsung di Pendopo Agung pada Jumat (29/8/2025).

Dalam kesempatan tersebut, ratusan hadiah disiapkan bagi peserta undian. Hadiahnya beragam, mulai dari kambing betina, sepeda angin, barang elektronik, sepeda motor, hingga satu unit mobil sebagai hadiah utama.

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menyebutkan bahwa kegiatan ini digelar sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang patuh membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) maupun pajak dari sektor hotel, restoran, kafe, dan hiburan (horeka).

Baca juga : Jalan Sehat Semarakkan HUT RI ke-80, Wabup Kediri Ajak ASN Teladani Semangat Pahlawan

“Ini merupakan bentuk apresiasi untuk masyarakat yang taat pajak. Selain itu, upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan target Rp1 triliun dalam lima tahun mendatang,” jelasnya.

Bupati menegaskan, Pemkab tidak pernah menaikkan tarif pajak sejak 2002. Sebagai gantinya, dilakukan pemutakhiran data objek pajak agar tidak menambah beban masyarakat.

Sementara itu, Kepala BPPKAD Ponorogo Sumarno menuturkan, undian tahun ini diikuti lebih dari 95 ribu wajib pajak dari sektor PBB, hotel, dan pajak perseorangan. Total hadiah yang dibagikan mencapai 106 item.

Baca juga : MPP Kabupaten Kediri Mulai Diujicobakan Awal September, Puluhan OPD Siap Beri Layanan

“Program ini terbukti mampu mendongkrak PAD. Dari target Rp49 miliar, hingga saat ini sudah terealisasi Rp40 miliar yang bersumber dari PBB,” ungkapnya.

Sumarno berharap program serupa bisa terus digelar pada tahun-tahun berikutnya. “Sebagai bentuk penghargaan bagi warga yang selalu patuh melaksanakan kewajiban pajaknya,” pungkasnya.***

Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *