Tulungagung, Lingkarwilis.com – Oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Tulungagung yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan masih aktif bekerja. Pemkab Tulungagung bahkan akan menyediakan bantuan hukum untuk oknum ASN tersebut.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan, meski yang bersangkutan sampai saat ini masih terus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai ASN namun sudah tidak lagi menjabat di Dinas Pendidikan (Dispendik) Tulungagung lantaran sudah dirolling.
“kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada aparat penegak hukum. Kami ikuti prosedurnya,” ujar Bupati Maryoto Birowo, Rabu (26/7/2023).
Meski kasus sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH), ungkap Maryoto, pihaknya juga akan memberikan pendampingan terhadap oknum ASN tersebut dengan cara menyediakan bantuan hukum.
Menurut Maryoto, pihaknya tetap memberikan hak kepada oknum ASN tersebut mau memanfaatkannya atau tidak termasuk bila yang bersangkutan memiliki opsi lain.
“Kami dalam hal ini hanya menyediakan, nantinya apakah dia mau menerima atau punya pandangan lain, itu terserah dia. Kita tunggu prosesnya saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Ahmad Muchlis mengatakan, salah seorang ASN dilingkup Pemkab Tulungagung berinisial H dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejari Tulungagung atas kasus dugaan korpsi pengadaan gamelan di 32 sekolah. Pada kasus ini, oknum ASN tersebut berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Diketahui, oknum ASN itu dianggap melanggar pada proses penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang mana penyusunan itu tidak dilaksanakan sesuai ketentuan Perpres. Akibatnya, negara terpaksa menderita kerugian senilai Rp 600 juta. Meski sudah jadi tersangka, dikarenakan oknum ASN itu kooperatif saat menjalani pemeriksaan, dia belum ditahan.
“Belum kami lakukan penahanan karena dia kooperatif mulai saat pemeriksaan, penyelidikan hingga penyidikan berlangsung,” kata Ahmad Muchlis.***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin