Pemkot Kediri Patuhi Putusan MA, Tetap Lanjutkan Proyek Alun-Alun Meski Kontraktor Menolak Hasil Audit

Pemkot Kediri Hormati Putusan MA, Siap Tuntaskan Proyek Alun-Alun Meski Kontraktor Tolak Hasil Audit
Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartika Sari saat memberikan keterangan pada wartawan (Bidu)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menyatakan tetap menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa proyek pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri.  Pemkot memastikan pembangunan ruang publik tersebut akan tetap dilanjutkan hingga rampung meski pihak kontraktor menolak hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),

Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartika Sari menjelaskan bahwa putusan komisi arbitrase yang dikuatkan MA pada dasarnya mengabulkan sebagian permohonan kontraktor, termasuk pembatalan pemutusan kontrak dan tuntutan ganti rugi atas keterlambatan pembayaran pekerjaan.

Namun, Endang menegaskan bahwa dalam putusan arbitrase tidak tercantum nominal pembayaran yang harus diberikan kepada kontraktor. Oleh karena itu, kedua belah pihak sepakat meminta audit BPKP sebagai dasar penentuan nilai pembayaran.

Baca juga : Sambut Ramadhan, PDAM Tirta Dhaha Kediri Beri Diskon Besar Biaya Sambungan Baru

“Kami bersama PT Surya Graha Utama KSO telah menandatangani pakta integritas sebelum audit dilakukan, yang menyatakan kedua pihak akan menerima hasil audit BPKP sebagai dasar pembayaran,” jelasnya dalam konferensi pers di Kanto Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Kamis (5/2/2026).

Audit BPKP Perwakilan Jawa Timur yang dipaparkan pada 19 Desember 2025 menetapkan nilai pembayaran prestasi pekerjaan sebesar Rp6.674.080.000 termasuk pajak. Akan tetapi, pihak kontraktor mengajukan klaim sebesar Rp16.225.170.000, sehingga terjadi selisih sekitar Rp9 miliar.

Menurut Endang, perbedaan tersebut terutama berasal dari tiga komponen pekerjaan, yakni struktur bangunan, pekerjaan arsitektur, serta mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP). Berdasarkan kajian tenaga ahli independen dari UPN Veteran Jawa Timur dan review BPKP, sejumlah pekerjaan dinilai tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan.

“Sebagai ikon kota, pembangunan Alun-Alun Kediri harus memenuhi standar kualitas dan arsitektur yang baik. Evaluasi menunjukkan ada beberapa bagian pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi,” tegasnya.

Baca juga : Hadapi Dewa United, Ernesto Gomez Antusias Jalani Laga Perdana Bersama Persik Kediri

Masih kata Endang, Pemkot Kediri melalui Dinas PUPR telah menawarkan pembayaran sesuai hasil audit BPKP pada 23 Januari 2026. Namun, PT Surya Graha Utama KSO menolak tawaran tersebut melalui surat tertanggal 26 Januari 2026.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Kediri menyampaikan kesediaannya melaksanakan putusan hukum kepada Pengadilan Negeri Kota Kediri pada 3 Februari 2026. Pemerintah Kota Kediri juga menyiapkan mekanisme konsinyasi serta meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

“Tidak ada pihak yang kalah atau menang dalam perkara ini. Yang utama adalah proyek alun-alun harus segera diselesaikan karena merupakan ruang publik penting bagi masyarakat,” ujarnya.

Endang menambahkan, jika kontraktor tidak bersedia melanjutkan pekerjaan, Pemkot Kediri akan menempuh mekanisme tender ulang atau penunjukan langsung sesuai aturan yang berlaku.

Terkait bangunan yang sudah terlanjur berdiri, ia tidak menutup kemungkinan adanya pembongkaran sebagian konstruksi. Hal ini karena beberapa elemen struktur dan lantai dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi memengaruhi keseluruhan bangunan.

Pemkot Kediri menargetkan penyelesaian pembangunan Alun-Alun Kota Kediri pada tahun 2026, dengan tetap mengikuti prosedur hukum dan administrasi yang berlaku.

“Alun-alun adalah ruang publik yang sangat dinantikan masyarakat. Kami berharap dukungan semua pihak agar proyek ini segera selesai dan bisa kembali dimanfaatkan,” pungkasnya.***

Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4DSLOT4D