TULUNGAGUNG, LINGKARWILIS.COM -Penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Kuliner Pinka memasuki tahap pembentukan paguyuban pedagang. Paguyuban ini nantinya bertugas mengatur operasional dan ketertiban PKL di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Tulungagung, Slamet Sunarto, mengatakan pembentukan paguyuban menjadi langkah awal setelah mendapat persetujuan Bupati. Rapat koordinasi lintas instansi bersama perwakilan pedagang telah menyepakati kerja sama yang saling menguntungkan antara pemerintah dan PKL.
“Targetnya akhir Agustus 2025 paguyuban sudah terbentuk, sehingga kebutuhan pedagang dapat terdata dan pembinaan UMKM bisa segera berjalan,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Baca juga : Jalan Santai Semarakkan HUT ke-54 GGBI dan HUT RI ke-80 di Kediri
Slamet menegaskan, hanya akan ada satu paguyuban resmi di Kawasan Kuliner Pinka dan seluruh PKL wajib bergabung agar tak ada pedagang yang terlewat dari program pembinaan.
Koordinator Pedagang Kawasan Kuliner Pinka, Nanang Rohmat, menyambut positif langkah ini. Menurutnya, paguyuban penting untuk mengurus perizinan lokasi usaha secara kolektif, mengingat izin tidak bisa diajukan atas nama perorangan atau pemerintah.
“Data sementara ada 160 pedagang yang siap bergabung. Ke depan jumlahnya bisa bertambah sesuai ketersediaan tempat pasca-penataan,” jelasnya.
Baca juga : Satreskrim Polres Tulungagung Ringkus Pencuri Kotak Amal yang Sudah Beraksi Lima Kali
Nanang menilai, penataan ini akan memberi manfaat bagi pedagang, warga, dan pengguna jalan sekaligus mendorong perputaran ekonomi di Tulungagung.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





