Penetapan UMK Kota Blitar Molor Akibat Permenaker Belum Turun

Penetapan UMK Kota Blitar Molor Akibat Permenaker Belum Turun
Kepala Dinkop, UM, dan Naker Kota Blitar, Juyanto, (Aziz)

Blitar, LINGKARWILIS.COM – Para pekerja sektor formal di Kota Blitar harus bersabar menanti kepastian terkait Upah Minimum Kota (UMK) 2025. Hingga awal Desember, penetapan UMK yang biasanya dilakukan pada akhir November belum juga diumumkan.

Keterlambatan ini disebabkan oleh belum terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menjadi dasar penghitungan upah. Hal ini mengakibatkan penetapan UMK harus mundur hingga paling cepat 25 Desember 2024.

“Belum ada payung hukum terbaru untuk penghitungan upah, sehingga penetapan UMK belum bisa dilakukan,” ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop, UM, dan Naker) Kota Blitar, Juyanto, pada Selasa (3/12/2024).

Molornya penetapan UMK tidak hanya terjadi di Kota Blitar, tetapi juga di berbagai daerah lainnya. Pemerintah daerah memilih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat untuk menghindari risiko hukum.

Baca juga : Rekapitulasi Suara Kecamatan di Kabupaten Kediri Berjalan Lancar, Bawaslu Pastikan Tanpa Kendala

“Kami mendapat informasi bahwa Permenaker terbaru kemungkinan akan turun minggu ini. Jika tidak, target penetapan UMK oleh gubernur akan mundur hingga akhir Desember,” tambah Juyanto.

Menurut Juyanto, penetapan UMK harus selesai pada bulan Desember untuk memungkinkan pemberlakuan resmi pada 1 Januari 2025. Sebelum itu, pelaku usaha akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan dan sosialisasi akan dilakukan.

“Prosesnya memang memakan waktu, mulai dari pengumuman, keberatan, hingga sosialisasi kepada semua pihak terkait,” jelasnya.

Sementara itu, Dewan Pengupahan Kota Blitar telah mengadakan pertemuan, namun belum mengambil keputusan akhir. Alasannya, indikator yang akan digunakan untuk menghitung kenaikan UMK belum tercantum dalam Permenaker yang baru.

Baca juga : KPU Kabupaten Kediri Gelar Rekapitulasi Suara Pilkada di Simpang Lima Gumul, Ini Infonya

Presiden RI sebelumnya mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen, yang kemungkinan akan menjadi acuan dalam pembahasan upah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Untuk UMK Kota Blitar, Gubernur Jawa Timur menetapkan kenaikan dari Rp 2.239.024 pada 2023 menjadi Rp 2.330.000 pada 2024. Angka untuk 2025 diperkirakan mengikuti tren kenaikan serupa, tetapi masih menunggu keputusan resmi.

Pekerja dan pelaku usaha di Kota Blitar kini berharap regulasi segera diterbitkan agar kepastian mengenai UMK 2025 bisa segera terwujud.***

Reporter : Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *