NGANJUK, LINGKARWILIS.COM – Dugaan pelanggaran hukum terkait pembangunan pabrik rokok oleh PT Borneo Megah Sejahtera di Kabupaten Nganjuk menuai reaksi keras dari kalangan pengamat hukum. Perusahaan tersebut disebut-sebut menggunakan izin Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk proyek besar, yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Anang Hartoyo, pengamat hukum asal Nganjuk, menilai langkah tersebut sebagai penyimpangan serius dari regulasi perizinan yang berlaku. Ia menyebut penggunaan Nomor Induk Berusaha (NIB) UMKM untuk kegiatan industri berskala besar seperti pembangunan pabrik adalah bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Jika izin yang dikantongi tidak sesuai dengan jenis dan skala usaha sebenarnya, maka itu bisa dianggap memberikan keterangan tidak benar kepada negara, dan itu punya konsekuensi hukum pidana,” tegas Anang, Jumat (11/4/2025).
Baca juga : Kecelakaan Maut di Nganjuk, Ibu dan Anak Tewas Usai Sepeda Motor Tabrak Truk Tangki
Lebih lanjut, Anang mengingatkan bahwa pembangunan yang dilakukan di luar peruntukan ruang dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Nganjuk juga melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pelanggaran tersebut, menurutnya, dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Ia juga menyinggung soal kewajiban dokumen lingkungan, seperti UKL-UPL atau AMDAL, sebagai syarat mutlak dalam proyek industri. Jika dokumen ini tidak dipenuhi, maka proyek bisa dikategorikan melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Jika dibiarkan, hal ini bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Baca juga : DPRD Kabupaten Kediri Gelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda, Pererat Sinergi Pasca-Lebaran
Anang pun mendesak aparat penegak hukum, terutama Polres Nganjuk, untuk segera menyelidiki dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Ia juga meminta Satpol PP turun tangan menghentikan aktivitas di lokasi proyek dan melakukan penertiban sesuai peraturan daerah.
Lebih jauh, ia mendorong Bupati Nganjuk untuk bersikap tegas dengan memberikan sanksi administratif, termasuk opsi pencabutan izin usaha jika ditemukan pelanggaran nyata.
“Pemda harus menunjukkan keberpihakan pada supremasi hukum, bukan pada kepentingan investasi yang melanggar aturan,” katanya.
Tak hanya itu, Anang juga mendorong DPRD Kabupaten Nganjuk, khususnya komisi yang membidangi perizinan dan lingkungan, agar segera memanggil pihak-pihak terkait guna melakukan pengawasan secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Penegakan hukum harus berlaku adil tanpa pandang bulu. Investasi tak boleh menjadi tameng untuk menyelundupkan hukum,” pungkas Anang.***
Reporter :Inna Dewi Fatima
Editor : Hadiyin





