Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lamongan resmi meluncurkan Satgas Jaga Anak NU sebagai langkah nyata memperkuat perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan perundungan (bullying) di lingkungan sekolah maupun pesantren.
Peluncuran satuan tugas yang mengusung slogan “Menjaga Senyum Anak, Merawat Masa Depan Umat” itu dilakukan pada Minggu (5/7/2026). Satgas dibentuk untuk memastikan anak-anak, khususnya warga Nahdlatul Ulama, dapat belajar dan berkembang dalam lingkungan yang aman serta bebas dari kekerasan.
Humas Satgas Jaga Anak NU Lamongan, Nur Afit, mengatakan pembentukan satgas merupakan bentuk komitmen PCNU Lamongan dalam mengawal dan menangani berbagai persoalan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.
“Setiap anak berhak tumbuh tanpa rasa takut. Kami menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi kekerasan terhadap anak di lingkungan kita,” ujarnya.
Menurut Afit, Satgas Jaga Anak NU memiliki tujuh pilar utama dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Pilar tersebut meliputi penerimaan pengaduan melalui saluran yang aman dan rahasia, verifikasi cepat setiap laporan, pendampingan korban secara fisik dan psikologis, mediasi dengan pendekatan restoratif, layanan konseling, advokasi hukum apabila diperlukan, serta upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi anti-perundungan.
“Melalui tujuh pilar ini, kami ingin memastikan setiap laporan ditangani secara cepat, profesional, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak,” jelasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Satgas Jaga Anak NU dibagi menjadi empat divisi, yakni Divisi Pencegahan dan Edukasi, Divisi Pengaduan dan Perlindungan Korban, Divisi Penanganan dan Mediasi, serta Divisi Humas dan Kerja Sama.
Divisi Pencegahan dan Edukasi bertugas menggelar kampanye, pelatihan, serta sosialisasi gerakan zero kekerasan terhadap anak. Sementara Divisi Pengaduan dan Perlindungan Korban menerima laporan masyarakat, menjaga kerahasiaan identitas pelapor, sekaligus memberikan perlindungan kepada korban.
Adapun Divisi Penanganan dan Mediasi berperan melakukan investigasi, mediasi, serta penyelesaian perkara secara adil dan edukatif. Sedangkan Divisi Humas dan Kerja Sama bertugas membangun komunikasi publik serta memperluas jejaring perlindungan anak bersama berbagai pihak.
“Divisi Humas dan Kerja Sama juga berperan membangun komunikasi publik serta memperluas jaringan perlindungan anak bersama berbagai pihak,” tambah Afit.
Dalam pakta integritas yang telah disepakati, seluruh anggota satgas berkomitmen menjaga kerahasiaan setiap laporan, mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, bekerja secara objektif dan profesional, serta menolak segala bentuk kekerasan terhadap anak.
PCNU Lamongan juga mengajak masyarakat, santri, siswa, guru, maupun orang tua untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak. Satgas menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan siap memberikan pendampingan sesuai kebutuhan.
“Laporan dapat disampaikan melalui layanan Hotline/WhatsApp Satgas Jaga Anak NU PCNU Lamongan di nomor 0856-4844-9446 atau 0856-4619-9695. Kami siap mendampingi dan memastikan hak-hak anak terlindungi dengan aman,” pungkas Afit.***
Reporter: Suprapto





