Peternak dan Pedagang Ternak Wajib Miliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)

Peternak dan Pedagang Ternak Wajib Miliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)
Petugas tim keswan dkpp Kabupaten Kediri saat periksa kesehatan hewan (bakti)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri menyoroti pentingnya kepemilikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) bagi peternak dan pedagang ternak.

SKKH menjadi dokumen wajib untuk memastikan ternak yang diperdagangkan dalam kondisi sehat dan bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Plt. Kepala DKPP Kabupaten Kediri, drh. Tutik Purwaningsih, menegaskan bahwa SKKH merupakan bukti kesehatan ternak yang harus ditunjukkan kepada pembeli.

Baca juga : ALBINA Team MAN 2 Kota Kediri Raih Juara Nasional di UNDIP Fair 2025

“SKKH diterbitkan DKPP dan wajib dimiliki oleh peternak atau pedagang yang ingin menjual ternak, terutama untuk pengiriman ke luar wilayah Kabupaten Kediri. Hal ini memastikan ternak yang dijual dalam kondisi sehat,” jelasnya.

Tutik mengungkapkan bahwa populasi sapi di Kabupaten Kediri mencapai lebih dari 200.000 ekor, sebagian besar dalam kondisi sehat. Mengingat tingginya kebutuhan daging sapi, SKKH menjadi syarat penting bagi pedagang yang menjual ternak untuk konsumsi daging.

“Pedagang dari luar daerah yang ingin menjual ternak ke Kabupaten Kediri juga harus memiliki SKKH. Saat ini, pasar hewan di Kabupaten Kediri memang ditutup, tetapi transaksi ternak masih terjadi di luar pasar. Kami mengimbau pedagang untuk tetap waspada terhadap penyebaran PMK,” tambahnya.

Baca juga : Kisah Muhammad Sugianto, Pengrajin Ukir Kediri yang Mendunia

DKPP berharap, dengan adanya kewajiban SKKH, kesehatan ternak di Kabupaten Kediri dapat lebih terjaga, dan kebutuhan daging sapi tetap terpenuhi tanpa risiko penyebaran penyakit.***

Reporter: Bakti Wijayanto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *