Tulungagung, LINGKARWILIS.COM — Upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor terus digencarkan. Di Kabupaten Tulungagung, petugas gabungan direncanakan akan menggelar operasi kendaraan bermotor berskala besar secara rutin setiap bulan sepanjang tahun 2026.
Operasi tersebut bertujuan untuk mengecek tingkat kesadaran pemilik kendaraan terhadap kewajiban pembayaran pajak. Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Ahmad Zainudin, mengatakan kegiatan ini melibatkan lintas instansi, mulai dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur dan Kabupaten Tulungagung, Polri, Jasa Raharja, hingga Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung.
“Operasi ini akan menyasar seluruh jenis kendaraan bermotor, baik roda dua, roda empat, maupun kendaraan dengan roda lebih,” ujar Zainudin, Minggu (25/1/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan operasi gabungan tersebut merupakan inisiatif dari Bapenda Jawa Timur. Hal ini dilatarbelakangi menurunnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, di mana sebagian pemilik kendaraan cenderung menunggu program pemutihan pajak.
Baca juga : PMI Kota Kediri Gelar Donor Darah di Pusat Kota, Koordinator ODD Terlibat Langsung
“Melalui operasi gabungan ini diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bisa meningkat kembali,” jelasnya.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas instansi, operasi pajak kendaraan bermotor berskala besar akan digelar sebanyak 10 hingga 11 kali sepanjang tahun 2026. Artinya, minimal setiap bulan akan ada satu kegiatan operasi, dengan lokasi yang berganti-ganti.
Meski demikian, terdapat sejumlah titik yang sudah ditetapkan sebagai lokasi utama operasi, yakni tiga jalur masuk kawasan perkotaan Tulungagung. Di antaranya ruas Jalan Soekarno-Hatta dan sekitar Terminal Tulungagung di sisi barat, Jalan Mayor Sujadi di sisi timur, serta Jalan Pahlawan di sisi utara.
“Fokus operasi akan diarahkan ke tiga akses utama menuju pusat kota, meskipun tidak menutup kemungkinan dilakukan di lokasi lain sesuai kebutuhan,” ungkap Zainudin.
Baca juga : BPBD Kediri Intensif Pantau Titik Rawan Pohon Tumbang di Tengah Angin Kencang
Dalam pelaksanaannya, pengendara yang kedapatan menunggak pajak akan diberikan teguran dan diarahkan untuk langsung melakukan pembayaran di tempat. Selain itu, Satlantas Polres Tulungagung juga akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, seperti tidak mengenakan helm, tidak memiliki SIM, dan pelanggaran lainnya.
Sebagai langkah awal, operasi serupa telah dilaksanakan pada Kamis (22/1/2026) di Jalan Kapten Kasihin bersama Bapenda Jawa Timur. Dari kegiatan tersebut, petugas menjaring sekitar 20 pengendara yang diketahui menunggak pajak kendaraan bermotor.
“Nanti akan disediakan loket pelayanan mobile untuk pembayaran pajak di lokasi. Sementara bagi pelanggar lalu lintas akan kami tindak secara humanis dan terukur sebagai bentuk edukasi,” pungkasnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





