Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Pace dan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk, mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
Dua terduga pelaku curanmor itu, Su (37) warga Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, dan SAP (36) warga Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, sebagai penadah.
Kedua terduga pelaku curanmor atau pencurian dengan pemberatan itu diamankan Unit Reskrim Polsek Pace dan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk, Kamis (30/10/2025).
Korbannya, Binti Nurasiyah (34) warga Jalan Arjuna RT 004 RW 001 Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk. Dia kehilangan sepeda motor Honda Supra FIT nopol AG 2916 VA, saat diparkir dekat sawah.
“Benar, satu terduga pelaku dan satu penadah telah diamankan. Saat ini masih mendekam di ruang tahanan Polsek Pace untuk pengembangan kasus,” ujar Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Supriyanto, Jumat (31/10/2025).
“Diringkusnya dua pelaku curanmor di wilayah hukum Polsek Pace ini masih dalam rangkaian Operasi Sikat Semeru 2025 yang digelar Polres Nganjuk beserta jajaran,” sambungnya.
Sedangkan kronologinya, berawal pada hari Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, korban hendak pergi ke sawah dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra FIT nopol AG 2916 VA warna hitam biru.
Sesampainya di sawah, sepeda motor tersebut dalam keadaan kunci masih menancap lalu diparkir di depan rumah tetangga. Namun ketika hendak pulang, sepeda motor yang diparkir sudah tidak ada atau hilang dicuri orang.
“Selanjutnya korban dan warga sekitar berusaha mencari namun tidak ditemukan. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pace guna proses lanjut,” kata AKP Supriyanto.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pace bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, terduga pelaku mengarah pada Su (37) yang masih tetangga korban. Akhirnya, Su diamankan beserta barang bukti sepeda motor Honda Supra FIT nopol AG 2916 VA.
Barang bukti lainnya yang diamankan, yakni sepeda motor merek Viar, sebuah ponsel merek OPPO A5 S warna biru metalik, dan
suah ponsel merek Tecno Spark 6 GO warna biru muda.
“Ternyata sepeda motor hasil curian itu dijual kepada SAP (36) warga Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Akhirnya penadah ini ikut digulung,” jelas kasi humas.***
Editor : Muji Hartono





