PONOROGO, LINGKARWILIS.COM – Sejumlah penambang batu gamping dan warga Desa Sampung, Kecamatan Sampung, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C dan pimpinan DPRD Ponorogo.
Pertemuan yang berlangsung secara tertutup tersebut membahas keluhan warga terkait aktivitas tambang gamping yang berpotensi merusak fasilitas jalan paving yang baru dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Sebagai informasi, sejak tahun 2019, Pemkab Ponorogo telah menetapkan kawasan pembangunan Monumen Reyog Museum Peradaban (MRMP) di wilayah Gunung Gamping sebagai zona bebas aktivitas tambang seluas 9 hektare. Namun, hingga kini masih terdapat dua lokasi tambang yang tetap beroperasi di kawasan tersebut.
Baca juga : Berikut Ini Titik-Titik Jalur Rawan Kecelakaan di Wilayah Hukum Polres Kediri Kota
Salah satu pekerja tambang, Pargio, mengungkapkan bahwa sejak rencana pembangunan MRMP digulirkan, para penambang mengalami kesulitan karena izin pertambangan telah ditutup. Meski ada upaya pemindahan lokasi tambang, kondisi di lokasi baru dinilai tidak memungkinkan untuk bekerja secara manual.
“Lokasinya agak jauh, dan kondisi batu gamping di sana terlalu keras jika menggunakan alat manual. Kami berharap ada solusi agar tetap bisa bekerja,” ujar Pargio.
Di sisi lain, warga Desa Sampung mengeluhkan dampak dari lalu lintas kendaraan tambang yang berisiko merusak jalan paving yang baru diperbaiki.
Baca juga : Sinergi TNI-Polri dan Petani di Kediri, Lakukan Penyemprotan Massal untuk Cegah Hama
Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menegaskan bahwa aturan penghentian aktivitas tambang di kawasan MRMP sudah ditetapkan sejak 2019. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya dua tambang yang tetap beroperasi.
“Tahun 2019 sudah ada peraturan terkait penghentian aktivitas tambang, tetapi ternyata masih ada dua yang masih beroperasi. Warga sekitar monumen mengeluhkan dampak yang ditimbulkan, terutama terhadap kondisi jalan,” ujar Dwi Agus Prayitno, Kamis (13/2/2025).
Sebagai solusi, DPRD Ponorogo mengizinkan penambang menyelesaikan sisa material batu gamping yang ada sebelum akhirnya ditutup secara total. Apabila setelah batas waktu yang ditentukan masih ditemukan aktivitas tambang, maka penertiban akan diserahkan kepada aparat berwenang.
“Karena aturan sudah jelas, jika ke depan masih ada aktivitas tambang yang berlangsung, maka penertiban akan dilakukan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dari hasil RDP ini, para penambang dan warga sekitar monumen sepakat untuk menghentikan aktivitas tambang sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Mereka juga berkomitmen untuk menjaga fasilitas jalan yang telah diperbaiki agar tetap dalam kondisi baik.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi solusi yang mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik dalam hal pelestarian lingkungan maupun keberlangsungan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin