Pinjam Motor Teman, Dijual untuk Kebutuhan Hidup, Warga Sukorejo, Blitar, Ditangkap Polisi

Pinjam Motor Teman, Dijual untuk Kebutuhan Hidup, Warga Sukorejo Ditangkap
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly saat rilis kasus. (aziz)

Blitar, LINGKARWILIS.COM – Eko Yulianto (31), warga Jalan Jati, Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. Ia diduga membawa kabur dan menjual sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi AG 4551 NL milik temannya, Wijianto (34).

Kasus ini terjadi pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 14.30 di sebuah warung makan di Jalan Cakraningrat, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul. Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menjelaskan modus pelaku yang berpura-pura meminjam motor dengan alasan akan mengambil uang di ATM.

“Tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti. Ia dijerat dengan pasal penipuan,” ungkap AKBP Titus, Minggu (19/1/2025).

Baca juga : Pria 70 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Malabar di Kediri, Diduga Lakukan Aksi Bunuh Diri

Wijianto, warga Kepanjenkidul, awalnya didatangi Eko yang meminta bantuan untuk diantarkan ke rumah mantan istrinya di Jalan Jati, Sukorejo. Karena sudah saling kenal, korban dengan sukarela memenuhi permintaan tersebut.

Setelah tiba di lokasi, pelaku mengajak korban makan di warung. Di tengah obrolan, Eko meminta izin untuk meminjam motor korban dengan alasan mengambil uang di ATM terdekat. Tanpa rasa curiga, Wijianto pun meminjamkan motor tersebut.

Namun, setelah lebih dari satu jam menunggu, Eko tidak kembali. Upaya korban menghubungi ponsel pelaku pun tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca juga : Lahan Tembakau di Kediri Bertambah 100 Hektar pada 2025

Berdasarkan laporan, polisi segera bergerak dan menangkap Eko di kediamannya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual motor tersebut melalui pasar daring untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 13 juta.

Eko kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati, bahkan kepada orang yang sudah dikenal sekalipun.***

Reporter: Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *