Blitar, LINGKARWILIS.COM – Bawaslu Kabupaten Blitar kembali menegaskan peran pengawasan mereka terhadap ketepatan data pemilih melalui agenda Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang digelar KPU Kabupaten Blitar.
Dari hasil rekapitulasi tersebut, tercatat adanya pergerakan data yang cukup besar: 14.038 pemilih baru, 11.839 pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta 10.144 data pemilih yang mengalami perbaikan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, yang sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, menegaskan bahwa pengawasan PDPB merupakan titik penting dalam menjaga kemurnian daftar pemilih.
“Pengawasan ini adalah bagian dari upaya memastikan daftar pemilih tetap bersih dan akuntabel,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Baca juga : Sambung Roso Polres Kediri dan Polres Kediri Kota, Sinergi Dua Wilayah Makin Kuat
Berdasarkan Berita Acara Nomor 340/PL.01.2-BA/3505/2025, jumlah pemilih di Kabupaten Blitar kini mencapai 985.299 jiwa, terdiri dari 491.577 laki-laki dan 493.722 perempuan yang tersebar di 22 kecamatan dan 248 desa/kelurahan.
Dalam pleno, Jaka memberikan perhatian khusus pada tren kenaikan pemilih dari beberapa periode sebelumnya.
Ia menyoroti grafik yang melonjak tajam antara Triwulan II dan Triwulan III.
“Dari pemaparan KPU terlihat peningkatan signifikan. DPT Pemilu 2024 sebanyak 956.873, kemudian naik menjadi 963.511 pada Pilkada 2024. Triwulan II tercatat 960.212 dan melonjak menjadi 983.100 di Triwulan III, hingga kini Triwulan IV mencapai 985.299. Kami meminta penjelasan terkait peningkatan tersebut,” ujar Jaka.
Dalam proses pengawasan, Bawaslu telah melakukan berbagai langkah pencegahan, termasuk uji petik di sejumlah desa dan sekolah, serta memonitor pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) yang dilakukan KPU.
Baca juga : Pemerintah Kota Kediri Gelar Rakor Pemantauan dan Evaluasi Layanan MPP
Pada 30 Oktober 2025, Bawaslu juga telah menyampaikan surat imbauan berisi 110 data pemilih bermasalah, yang meliputi:
-
pindah baru: 57
-
pensiun Polri: 2
-
pensiun TNI: 4
-
pindah keluar: 25
-
pindah masuk: 13
-
TMS: 10
Karena belum mendapatkan tanggapan, Bawaslu kemudian meneruskan Saran Perbaikan bernomor 89/PM.00.02/K.JI-03/12/2025 pada 3 Desember 2025.
Dalam dokumen tersebut, Bawaslu menyerahkan 400 data temuan, terdiri dari:
-
pemilih meninggal: 118
-
pemilih baru: 214
-
pemilih baru purna polisi: 2
-
purna TNI: 4
-
pindah keluar: 25
-
pindah masuk: 37
Menanggapi sorotan tersebut, Anggota KPU Kabupaten Blitar Divisi Perencanaan dan Data Informasi, Endah Yuni Endrawati, menjelaskan bahwa kenaikan grafik terjadi karena KPU memproses data dalam jumlah besar yang dikirim Kementerian Dalam Negeri.
“Data yang turun dari pusat biasanya datang dalam angka besar pada waktu tertentu sehingga pemrosesannya menumpuk dalam satu periode,” terang Endah. Ia juga menyampaikan apresiasi atas pengawasan dan masukan konstruktif dari Bawaslu.
Melalui kehadiran di pleno ini, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan kembali komitmennya untuk mengawal kualitas daftar pemilih agar tetap mutakhir, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan demi penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin






