Batu, LINGKARWILIS.COM – Tim Unit Resmob Singo Mbatu Polres Batu berhasil mengungkap kasus penyebaran video dan foto tidak senonoh yang sempat menghebohkan media sosial beberapa waktu terakhir.
Pelaku berinisial Mohamad Mukti Ali alias AL, warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, berhasil dibekuk petugas saat bersembunyi di wilayah Ngawi, Jawa Timur, usai dilakukan penelusuran digital dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan beredarnya konten pribadi milik seorang guru PAUD dan pengajar TPQ di wilayah Junrejo, Kota Batu, yang tersebar melalui aplikasi WhatsApp dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Baca juga : Wali Kota Kediri Mutasi 136 Pejabat, Tiga Kecamatan Punya Camat Baru
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Suprianto, menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya pernah tinggal di salah satu pondok pesantren di Junrejo. Saat itu, ia dikenal aktif membantu kegiatan belajar mengajar dan menjalin hubungan dekat dengan korban berinisial RA.
“Pelaku sempat menetap di pondok dan berinteraksi cukup dekat dengan korban. Setelah pergi, ia menyebarkan foto serta video pribadi korban melalui status WhatsApp dan pesan pribadi kepada sejumlah orang tua murid,” ungkap Joko, Jumat (10/10/2025).
Tim Resmob kemudian bergerak cepat menelusuri keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya tanpa perlawanan di Ngawi. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polres Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga : Polres Malang Tangkap Pelaku Curanmor di Karangploso, Terungkap dalam Dua Hari
“Pelaku sudah diamankan dan kini masih dalam pemeriksaan intensif. Penyebaran konten pribadi tanpa izin termasuk pelanggaran berat sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial, serta tidak menyebarluaskan konten pribadi yang berpotensi merugikan atau mencemarkan nama baik orang lain.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin






