JOMBANG, LINGKARWILIS.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Jombang resmi menetapkan sopir minibus bernomor polisi L 1537 E sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas beruntun yang terjadi di Jalan KH Hasyim Asy’ari, Dusun Parimono, Desa Plandi, Kecamatan Jombang.
Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Anjar Rahmad Putra, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup. Pengemudi berinisial AM kini telah diamankan dan menjalani penahanan.
“Tersangka kami jerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” ujar AKP Anjar saat dikonfirmasi di Mapolres Jombang, Rabu (28/1/2026).
Baca juga : Dispendukcapil Kabupaten Kediri Dekatkan Layanan hingga ke Desa, Ini Infonya
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kecelakaan diduga kuat disebabkan kelalaian pengemudi. Polisi menduga tersangka mengemudi dalam kondisi mengantuk sehingga kehilangan konsentrasi.
“Kami sudah melakukan gelar perkara. Dari keterangan saksi dan alat bukti yang ada, status pengemudi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” ungkapnya.
Peristiwa kecelakaan beruntun tersebut terjadi pada Minggu (25/1/2026) sore. Minibus yang dikemudikan tersangka melaju dari arah selatan ke utara. Saat mendekati simpang lampu lalu lintas, kendaraan diduga bersenggolan dengan sepeda motor, kemudian oleng dan menabrak sejumlah kendaraan lain di sekitarnya.
Baca juga : SPPG Kedua Polres Kediri di Plosoklaten Resmi Berjalan, Layani Hingga 29 Sekolah
Akibat insiden tersebut, enam sepeda motor, satu unit minibus, serta satu mobil pikap yang terparkir di bahu jalan ikut terdampak. Kecelakaan ini juga mengakibatkan satu pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian.***
Reporter : Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin





