LINGKARWILIS.COM – Angga Adi Prawira, seorang pria 30 tahun asal Desa Bulukerto, Kota Batu, tak bisa berkutik saat Satrekoba Polres Batu menangkapnya karena mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil double L.
Berawal dari informasi masyarakat lewat Kampung Tangguh, polisi berhasil membongkar modus pelaku menggunakan sistem ranjau.
Pembeli memesan barang, pengedar meletakkannya di lokasi tertentu, dan mengirimkan *share location*. Barang terlarang pun siap diambil pembeli tanpa kontak langsung.
“Dari informasi masyarakat ini akhirnya pelaku berhasil ditangkap, sistem yang dilakukan pelaku ini dengan cara sistem ranjau yang mana pembeli memesan barang kepada pengedar dan kemudian pengedar meletakkan barang tersebut di suatu tempat, kemudian pengedar mengirim shareloc (Peta/Maps) kepada pembeli yang kemudian barang tersebut akan diambil oleh pembeli,” urai AKP Ariek Yuli, Kasat Narkoba Polres Batu pada Rabu (15/01).
Berawal saat anggota melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi pengedar pil double L dan sabu. Setelah mendapatkan informasi, akhirnya petugas langsung menangkap pelaku di rumahnya.
Tanpa melawan, akhirnya pelaku mengakui dan menunjukkan barang bukti yang disimpan dan siap edar.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya