Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, menjelaskan bahwa ribuan botol arak tersebut ditemukan dalam truk yang tertutup terpal. “Truk dan barang bukti kami amankan bersama dua tersangka,” ujar AKP Momon pada Selasa (10/9).
Dua tersangka yang diamankan adalah HS (39), warga Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, yang berperan sebagai penyedia jasa ekspedisi, dan RS (30), warga Kelurahan Sutojayan, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, yang merupakan sopir truk. Polisi juga menyita 249 karton berisi total 6.307 botol arak dengan kemasan 350 mililiter dan 600 mililiter.
Baca juga : DKPP Kabupaten Kediri Menjamin Ketersediaan Beras, Daging, dan Bahan Pokok Lainnya Hingga Akhir Tahun
“Penangkapan terjadi di Jalan Raya Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, sekitar pukul 18.00,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa miras tersebut direncanakan untuk dikirim ke Kalimantan dengan truk setelah sebelumnya disimpan di Blitar. Polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan truk mencurigakan di Jalan Raya Jugo, yang kemudian terbukti mengangkut miras.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus dan mencari pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman miras tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para tersangka telah beberapa kali melakukan pengiriman miras ke Kalimantan.
“Kami juga sedang mencari orang yang menyuruh mereka untuk mengirimkan barang ini,” tutup AKP Momon.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin