Polres Jombang Ungkap 15 Kasus Narkoba, Sita 60,26 Gram Sabu dan 2.700 Butir Okerbaya

Polres Jombang Ungkap 15 Kasus Narkoba, Sita 60,26 Gram Sabu dan 2.700 Butir Okerbaya
Kapolres Jombang AKBP Yanto Mulyanto P (tengah) didampingi Wakapolres, Kompol Syarlis dan Kasatreskoba, AKP Bowo Tri Kuncoro menunjukkan barang bukti sabu dan obat keras berbahaya saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Jombang, Senin (26/10/2026). (Taufiqur Rachman).

Jombang, LINGKARWILIS.COM – Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap 15 perkara narkoba selama periode 9–25 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 20 tersangka, terdiri dari 19 laki-laki dan satu perempuan, serta menyita 60,26 gram sabu dan 2.700 butir obat keras berbahaya (okerbaya).

Kapolres Jombang AKBP Yanto Mulyanto P. menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut tersebar di enam kecamatan. Rinciannya, empat tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kecamatan Ngoro, tiga TKP di Kecamatan Jombang, serta masing-masing dua TKP di Kecamatan Jogoroto, Diwek, Perak, dan Mojowarno.

“Barang bukti yang kami amankan berupa sabu sebanyak 60,26 gram dan obat keras berbahaya sebanyak 2.700 butir,” ungkap AKBP Yanto saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Senin (26/10/2026).

Dari total perkara yang ditangani, sembilan kasus berkaitan dengan peredaran sabu yang melibatkan 11 tersangka. Sementara itu, lima perkara lainnya menyangkut peredaran obat keras berbahaya dengan sembilan tersangka. Satu perkara lainnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Baca juga : Sejam Operasi Patuh Semeru 2026 di Flyover Peterongan, 18 Pengendara di Jombang Ditilang

Kapolres menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Jombang.

“Barang bukti yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 575 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba,” terang AKBP Yanto.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Bowo Tri Kuncoro mengungkapkan, sejumlah pengedar sabu masih menggunakan modus lama berupa sistem ranjau. Dalam praktiknya, barang tidak diserahkan secara langsung kepada pembeli, melainkan diletakkan di lokasi tertentu yang telah disepakati.

Pembeli kemudian diarahkan menuju titik pengambilan melalui petunjuk lokasi yang diberikan pengedar. Cara tersebut memungkinkan transaksi berlangsung tanpa pertemuan langsung antara kedua pihak.

“Jadi, ketika sabu itu turun, barang tetap di-ranjau. Mereka hanya memegang peta, kemudian kalau ada pembeli langsung diarahkan ke peta,” papar AKP Bowo.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan yang berkaitan dengan para tersangka, termasuk jaringan lama yang kembali teridentifikasi dalam pengungkapan tersebut.

“Termasuk jaringan lama yang kembali teridentifikasi,” imbuhnya.

Bowo menambahkan, sejumlah tersangka yang diamankan diketahui merupakan residivis. Penyidik juga menemukan keterkaitan dengan beberapa jaringan yang sebelumnya pernah diungkap kepolisian.

“Ada beberapa residivis dan ada beberapa jaringan. Jadi, yang kami ungkap dan kembangkan ini ada beberapa jaringan lama yang kembali terungkap,” jelasnya.

Baca juga : Patroli Subuh dan Salat Berjamaah, Polsek Pagu Kediri Ajak Warga Aktifkan Siskamling

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan adanya pengguna baru yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Salah seorang di antaranya menjalani rehabilitasi.

Berdasarkan kelompok usia, enam tersangka berusia 19–24 tahun, sedangkan 14 lainnya berusia 25–64 tahun. Dari sisi pendidikan, 11 tersangka merupakan lulusan SMA, tujuh lulusan SMP, satu lulusan SD, dan satu orang tidak pernah mengenyam pendidikan formal.

Menurut Bowo, dominasi tersangka dari kelompok usia dewasa menjadi perhatian tersendiri dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Karena itu, kepolisian berencana meningkatkan penyuluhan kepada masyarakat, terutama kelompok usia tersebut.

“Usia pengguna masih didominasi usia dewasa. Karena itu, upaya pencegahan dan penyuluhan juga akan kami tingkatkan kepada kelompok usia dewasa,” pungkas AKP Bowo.

Untuk perkara narkotika, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian, mulai dari pidana penjara lima tahun hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, perkara peredaran obat keras berbahaya dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Perkara peredaran obat keras berbahaya dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tutupnya.

Polres Jombang menegaskan pengembangan kasus masih berlanjut untuk menelusuri pemasok dan jaringan lain yang diduga terlibat. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.***

Reporter: Taufiqur Rachman

Editor : Hadiyin

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *