Blitar, LINGKARWILIS.COM – Tiga insiden yang melibatkan pengendara sepeda motor di perlintasan sebidang terjadi berturut-turut selama tiga hari di wilayah operasional PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun. Rangkaian kejadian tersebut menjadi perhatian KAI yang kembali mengingatkan pengguna jalan agar mematuhi rambu dan tidak menerobos palang pintu perlintasan.
Tiga kejadian itu berlangsung pada 24–26 Oktober 2026 di wilayah Jombang, Blitar, dan Baron–Kertosono. Insiden tersebut meliputi pengendara yang menerobos palang yang sudah ditutup hingga tabrakan yang menyebabkan palang pintu perlintasan rusak.
Kejadian pertama berlangsung di perlintasan JPL 71, emplasemen Jombang, Sabtu (24/10/2026) pukul 22.17 WIB. Saat itu, masinis KA PLB 411A Commuter Line Dhoho melakukan pengereman darurat (emergency brake) setelah melihat sepeda motor menerobos palang pintu yang telah tertutup.
Insiden kedua terjadi di JPL 197, Km 123+462, petak jalan emplasemen Blitar, Minggu (25/10/2026) pukul 04.28 WIB. Palang pintu barrier nomor 2 dilaporkan patah setelah tertabrak sepeda motor dari arah selatan ketika petugas sedang melayani perjalanan KA 421 Commuter Line Penataran.
Baca juga : Gangguan Lokomotif di Stasiun Rewulu, KA Kahuripan Tujuan Blitar Terlambat hingga 63 Menit
Sementara itu, kejadian ketiga berlangsung di JPL 90, Km 103+517, petak jalan Baron–Kertosono, Senin (26/10/2026) pukul 00.05 WIB. Palang pintu perlintasan kembali patah setelah ditabrak pengendara sepeda motor saat petugas sedang melayani perjalanan KA PLB 7044A Sangkuriang.
Pengendara pada insiden terakhir tersebut diduga berada di bawah pengaruh alkohol. Untuk mengamankan lalu lintas di sekitar lokasi, personel Security Stasiun Baron turut membantu petugas perlintasan. KAI juga segera berkoordinasi dengan Unit STL 7.4 Kertosono untuk menangani perbaikan sarana yang rusak.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyayangkan terjadinya tiga insiden dalam kurun waktu berdekatan tersebut. Ia menegaskan bahwa kelalaian saat melintasi jalur kereta api dapat membahayakan pengendara, petugas, maupun perjalanan kereta api.
“Kami sangat menyayangkan tiga kejadian berturut-turut ini. Kami mengingatkan dengan tegas kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berada dalam kondisi sadar penuh, prima, serta mematuhi seluruh rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang. Jangan pernah mengemudi dalam keadaan mabuk atau terpengaruh alkohol, karena sangat membahayakan diri sendiri, petugas perlintasan, maupun perjalanan kereta api,” ujar Tohari.
Baca juga : Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Kediri Kedepankan Edukasi dengan Porsi 80 Persen
Ia juga mengingatkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api serta menaati sinyal dan sirene peringatan di perlintasan sebidang.
“Sesuai ketentuan, ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu mulai bergerak menutup, pengendara wajib berhenti dan tidak memaksakan diri untuk menerobos. Keselamatan adalah yang utama. Mari saling menjaga disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tutup Tohari.
KAI mengimbau masyarakat untuk berhenti sebelum garis aman ketika sirene berbunyi atau palang mulai ditutup. Pengendara juga diminta tidak memaksakan diri melintas demi mengejar waktu, karena risiko kecelakaan di perlintasan kereta api dapat mengancam banyak pihak.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





